News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Pra Kerja

Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Tahun 2021, Login www.prakerja.go.id, Ini Cara Daftarnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Pra Kerja - Ma'ruf Amin menyapa komunitas Prakerja, Senin (28/12/2020). Ia mengatakan, program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pemerintah pada 2021 mendatang, berikut cara daftarnya.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara dan syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 12 melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Diketahui, Wakil Presiden Ma'ruf Amin baru saja menyapa komunitas Prakerja secara virtual, Senin (28/12/2020).

Komunitas tersebut terdiri dari perwakilan mitra platform digital, lembaga pelatihan, dan mitra pembayaran.

Ia menyampaikan, program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pemerintah pada 2021 mendatang dikarenakan banyaknya peserta yang antusias untuk mendaftar Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.

Baca juga: Kartu Prakerja Dilanjut 2021, Maruf Amin Berharap Aspirasi Peserta Memicu Inovasi agar Lebih Baik

Baca juga: Insentif Kartu Prakerja Cair 5 Januari 2021, Simak Cara Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id

"Menurut informasi yang saya terima, program ini berhasil mencapai target kepesertaan 100 persen, yaitu 5,6 juta orang," ujar Ma'ruf Amin dalam webinar Kartu Prakerja, Senin (28/12/2020).

"Tapi karena pekerja yang telah mendaftar Kartu Prakerja ini mencapai 43 juta orang, maka pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kegiatan ini pada tahun 2021," jelasnya.

Selain itu, ia juga berharap, program Kartu Prakerja 2021 bisa berjalan lebih baik.

"Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya pada manajemen pelaksana program Kartu Prakerja serta mitra yang telah bekerja keras menyukseskan program ini."

"Saya berharap, berbagai kendala atau aspirasi peserta dalam program 2020 ini dapat memicu inovasi program Kartu Prakerja di tahun 2021 nanti, sehingga pelaksanaan program ini bisa berjalan lebih baik lagi," kata Ma'ruf Amin.

Menurutnya, program ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi bagi pekerja dan pencari kerja, sehingga mereka bisa tetap meningkatkan keterampilan di tengah pandemi Covid-19.

"Pemerintah melalui Kartu Prakerja berupaya mendorong pengembangan kompetensi para pencari kerja, yakni pekerja yang terkena PHK atau yang membutuhkan pengembangan keterampilan, termasuk para UMKM yang tutup usahanya karena pandemi."

"Harapannya di tengah pandemi ini para pekerja bisa meningkatkan keterampilannya, bisa mendapatkan pekerjaan lagi, dan dapat membuka usaha baru," ujarnya.

Baca juga: Daftar Bantuan yang Diperpanjang 2021, Kartu Prakerja hingga Bansos Tunai, Ini Cara Mendapatkannya

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Tahun 2021, Simak Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Sebagai informasi, bagi peserta yang sudah menerima insentif tahun ini, tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun berikutnya.

Hal tersebut dijelaskan oleh Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari.

"Program Kartu Prakerja tahun depan, penerimanya tidak ada yang sama dari penerima tahun ini. Karena prinsip pemerataan kesempatan ini kita laksanakan," ujar Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja dalam video conference, Selasa (3/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Denni mengatakan, untuk masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan lolos sebagai peserta Kartu Prakerja di gelombang 11, bisa mendaftarkan diri tahun depan.

Pendaftar yang sudah memasukkan data tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun depan.

Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam data base PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di situs www.prakerja.go.id.

"Teman-teman bisa join batch selanjutnya di tahun depan, jadi join batch I di 2021."

"Datanya teman-teman sudah tersimpan di database, jadi tidak perlu mengulang, mengisi data-data dari awal," jelasnya.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang telah disediakan.

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja, dikutip dari prakerja.go.id:

Buat Akun Prakerja

- Login ke laman www.prakerja.go.id  dan klik menu 'Daftar Sekarang'.

- Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password.

- Tunggu ada notifikasi.

- Selanjutnya, buka e-mail dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.

- Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke Akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.

Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id, Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Dibuka Tahun 2021

Baca juga: Menjelang 2021: Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Kembali, Simak Syarat Daftarnya di prakerja.go.id

Daftar Kartu Prakerja

- Pastikan Anda sudah memiliki akun, kemudian masuk ke laman www.prakerja.go.id.

- Klik 'Login' atau 'Masuk' dengan e-mail dan password.

- Kemudian masukkan nomor KTP, tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'.

- Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Langkah selanjutnya adalah mengikuti tes Kartu Prakerja.

Tes ini berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.

Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Setelah mengerjakan tes, hasil tes akan segera dievaluasi.

Tunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol 'Refresh'.

Setelah itu, Anda akan menerima notifikasi hasil tes lolos/gagal.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berikut ini 3 syarat peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

(Tribunnews.com/Latifah/Nuryanti, Kompas.com/Mutia Fauzia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini