Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa para eksportir benih bening lobster atau benur yang mendapat izin dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Salah satunya Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses, Willy, yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan izin ekspor benur untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Puji KPK Era Firli Bahuri, ICW Minta Mahfud MD Baca Data
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik KPK mencecar Willy mengenai proses dan pelaksanaan ekspor benur yang dilakukan PT Samudra Bahari Sukses.
Tak hanya itu, tim penyidik juga mencecar Willy mengenai uang yang disetorkan kepada Edhy Prabowo melalui biaya kargo sebesar Rp1.800 per ekor benur.
"Dikonfirmasi terkait dengan proses dan pelaksanaan ekspor benih bening lobster (BBL) yang dikerjakan oleh perusahaan saksi dan dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk setoran kepada tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui biaya kargo sebesar Rp1.800 per ekor BBL," ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono: Soal Benur Kita Evaluasi, Saya Cinta Keberlanjutan
Pada hari ini, tim penyidik juga memeriksa Edhy Prabowo. Tim penyidik mencecar Edhy soal aliran dana yang diterima dan dikelola oleh sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin.
"Edhy Prabowo dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan dan aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Ali.
Sedianya, tim penyidik menjadwalkan memeriksa dua eksportir benur lainnya, yakni Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, Chandra Astan; dan Direktur PT Maradeka Karya Semesta, Untyas Anggraeni.
Namun, kedua eksportir tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Ali memastikan tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya.
"Kedua saksi tidak hadir dan akan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.