News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Kecelakaan Maut di Pasar Minggu: Kenapa Hanya Pengemudi Hyundai yang Jadi Tersangka?

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengumumkan penetapan 1 orang tersangka dalam kecelakaan di Pasar Minggu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecelakaan maut akibat cekcok antara seorang pegawai bank, dan personel polisi, terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat lalu (25/12/2020).

Kecelakaan yang berlangsung di depan kantor Bank BNI Pasar Minggu itu menewaskan pengendarai sepeda motor, Pinkan Lumintang, 30 tahun, dan melukai Dian.

Hingga hari Senin (28/12/2020) ini, polisi baru menetapkan satu tersangka pada kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Tersangka adalah Handana, pengemudi Hyundai hitam yang menyerempat mobil polisi.

Sementara polisi yang juga terlibat pada kecelakaan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

Publik terutama netizen di media sosial mempertanyakan hal ini. Kenapa hanya pengemudi Hyundai yang jadi tersangka?

Apa tanggapan polisi terkait hal tersebut? Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo beralasan, saat ini pihaknya masih mencari bukti tambahan.

Setelah seluruh bukti terkumpul, barulah penyidik akan menentukan status Aiptu Imam Chambali.

"Penyidik sedang bekerja untuk mencari bukti-bukti tambahan, dalam waktu dekat kita akan gelar perkara untuk menentukan status yang bersangkutan apakah bisa dinaikkan sebagai tersangka," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020).

Sambodo menegaskan, sejauh ini baru ada satu tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini, yakni Handana, pengemudi Hyundai hitam.

Dalam kecelakaan itu, awalnya Handana terlibat cekcok dengan Aiptu Imam. Handana bahkan mengaku sempat dipukul oleh Aiptu Imam sehingga ia pun mengejar dan menyerempet mobil Innova yang dikendarai Aiptu Imam.

Mobil Innova Aiptu Imam pun kemudian keluar jalur dan menabrak tiga pemotor, satu di antaranya tewas.

Sambodo menjelaskan bahwa ditetapkannya Handana sebagai tersangka ini didukung oleh berbagai alat bukti.

Pertama adalah keterangan saksi yang melihat mobil yang dikemudikan Handana menyalip dari sebelah kiri sehingga menyenggol mobil Innova Aiptu Imam.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Ragunan, Kompolnas: Jika Terbukti Memukul, Aiptu Imam Bisa Jadi Tersangka

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini