TRIBUNNEWS.COM -- Terjadi penembakan terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di tengah pengusutan dalam kasus kerumunan yang menjerat Muhammad Rizieq Shihab.
Penyidikan kasus kerumunan berlangsung. Di tengah pengusutannya terjadi penembakan terhadap enam laskar FPI oleh anggota polisi pada Desember 2020.
Akibat peristiwa itu terjadi persilangan pendapat.
Ada perbedaan versi dan klaim antara FPI dan kepolisan sampai memunculkan wacana pembentukan tim pencari fakta independen.
Baca juga: Kaleidoskop 2020: Rizieq Shihab Ditangkap Sepulang dari Arab, Lalu Jadi Tersangka 2 Kasus Kerumunan
Saat rekonstruksi pada Senin (14/12), polisi dan anggota FPI digambarkan sudah terlibat baku tembak sejak di Jalan Internasional Karawang.
Polisi akhirnya menangkap keenam anggota FPI itu di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Namun, di rest area itu, dua laskar FPI diduga sudah tewas dalam baku tembak.
Kedua jasad kemudian diangkut dengan mobil Avanza polisi.
Empat laskar FPI yang masih hidup dibawa dengan mobil Daihatsu Xenia menuju Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ini Kata Mahfud MD soal Polemik Pondok Pesantren Rizieq Shihab
Dalam mobil, terdapat tiga polisi yang mengawal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan para laskar FPI disebut tak diborgol.
"Karena kita saksikan mereka ditaruh di belakang tiga, satu dibiarkan duduk di samping petugas di bagian tengah," katanya.
Menurut keterangan kepolisian, para laskar FPI sempat melawan dan berupaya merebut senjata polisi.
Baca juga: Hendropriyono Sebut Rizieq Shihab dan Pengikutnya Telah Mengingkari Pancasila
Alasan itu, yang menjadi dasar pihak kepolisian melakukan penembakan.