News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Larang WNA Masuk RI, Sahroni : Imigrasi Harus Gerak Cepat Buat Aturan Teknis

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Sahroni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR mendukung langkah pemerintah menutup pintu masuk Indonesia bagi warga negara asing (WNA) yang dimulai pada 1-14 Januari 2020, demi mencegah penyebaran varian baru virus Covid-19.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, langkah tersebut harus segera disosialisasikan kepada seluruh jajaran imigrasi di Indonesia. 

“Kami di Komisi III tentunya mendukung pernyataan Bu Menlu terkait penutupan akses masuk bagi WNA sehubungan dengan munculnya mutasi dari virus corona. Tentunya, seiring dengan aturan ini jajaran imigrasi juga perlu bersiap dengan segala aturannya,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk RI, Komisi IX : Keputusan Tepat Cegah Varian Baru Covid-19

Menurutnya, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM harus segera sosialisasi kepada jajarannya terkait aturan tersebut, agar implementasi di lapangan berjalan dengan baik. 

“Imigrasi sebagai garda terdepan penjaga pintu masuk tanah air juga perlu buru-buru bergerak, sampaikan ke jajarannya agar aturan ini bisa dilaksanakan dengan efektif dan efisien," ujar politikus NasDem itu. 

"Segera dibuat aturan teknis dan segalanya yang dibutuhkan, agar aturannya bisa berlaku dengan baik dan tidak menciptakan kebingungan baru. Masalahnya virus ini emang ngeri banget,” sambung Sahroni. 

Baca juga: Ancaman Varian Baru Covid-19, Pemerintah Larang WNA Masuk hingga Klaim Belum Ditemukan di Indonesia

Sahroni menambahkan, selain harus bertindak cepat, pihak Imigrasi juga harus dibekali dengan berbagai dukungan dan perlindungan yang memadai untuk menjalankan tugasnya. 

“Selain itu, penting sekali juga agar imigrasi ini mendapat seluruh dukungan yang dibutuhkan, supaya mereka juga terlindungi dari virus, sekaligus dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan nyaman,” tutur Sahroni.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menutup kedatangan WNA dari luar negeri per 1 Januari 2020.

Keputusan tersebut diambil melalui rapat kabinet terbatas yang dilakukan secara tertutup pada hari ini di Istana Kepresidenan,  Jakarta, Senin, (28/12/2020).

"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Baca juga: WNA dari Inggris Dilarang Masuk Indonesia, sedangkan WNI yang Ingin Pulang Harus Penuhi Persyaratan

Penutupan tersebut berkaitan dengan berkembangnya varian strain virus Corona atau SARS-CoV-2 di sejumlah negara.

Berdasarkan penelitian ilmiah, varian virus tersebut memiliki tingkat penyebaran yang cepat.

"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini