TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi menutup kedatangan warga negara asing (WNA) dari luar negeri 1-14 Januari 2021 sebagai bentuk antisipasi merebaknya varian baru virus Corona.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Latar belakang penerbitan surat edaran tersebut yakni telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di South Wales, Inggris yaitu SARS CoV 2 varian B117, sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case.
"Bahwa terjadi peningkatan persebaran Virus SARS-CoV 2 dan SARS CoV 2 varian B117 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case," tulis latar belakang SE tersebut dikutip Tribunnews. Com, Selasa, (29/12/2020).
Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk RI, Sahroni : Imigrasi Harus Gerak Cepat Buat Aturan Teknis
Baca juga: Epidemiolog: Tutup Pintu bagi Warga Asing Dinilai Tepat Meski Terlambat
Terdapat sejumlah poin dalam SE pelarangan masuk WNA tersebut, di antaranya yakni;
- Ruang Lingkup Surat Edaran ini adalah Protokol Kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Internasional.
- Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020 tetap berlaku berlaku bagi semua WNA yang tiba pada hari ini tanggal 28 Desember sampai 31 Desember 2020.
Pelaku perjalanan WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia kecuali pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat;
-Pelaku perjalanan WNA dari luar negeri dikecualikan bagi Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Baca juga: Indonesia Larang Masuk WNA Selama 2 Minggu Cegah Penyebaran Virus Covid-19 Baru
- Pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan;
- Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri;
Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk RI, Komisi IX : Keputusan Tepat Cegah Varian Baru Covid-19
- Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR;
- Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf i maka bagi WNi dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan;
- Dalam hat hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf i maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.