Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 dari unsur swasta, Harry Sidabukke, Selasa (29/12/2020).
Usai menjalani pemeriksaan, Harry mengaku ini adalah pemeriksaan lanjutan.
"Terkait dengan pemberian sejumlah uang," ucap Harry di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore.
Baca juga: KPK Selisik Proses Pengadaan Bansos Covid-19 di Kemensos dari Broker PT Tiga Pilar
Ketika ditanya apakah ada pihak-pihak lain yang menerima uang. Ia menjawab semua akan terbuka dalam persidangan.
"Nanti saja dalam persidangan pasti akan menarik," jawab Harry.
Berdasarkan informasi yang beredar, Harry tercatat sebagai pengurus di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Raya (Jaya) dan HIPMI Jakarta Pusat.
Di HIPMI Jaya, yang diketuai oleh keponakan eks Wakil Presiden Jusuf Kalla, Afifuddin Kalla, Harry terdaftar sebagai Ketua Departemen Bidang Organisasi. Kemudian di HIPMI Jakarta Pusat, Harry tercatat sebagai Sekretaris Umum.
Baca juga: Pimpinan KPK Balas ICW, Tepis Era Firli Bahuri Tak Serius Berantas Korupsi
Di luar organisasi pengusaha, Harry juga terdaftar sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai apakah HIPMI ikut campur dalam pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, Harry menyebut tidak.
"Enggak sama sekali," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Baca juga: KPK Dalami Peran Hadinoto Soedigno Terkait Pengadaan Pesawat di PT Garuda Indonesia
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.