Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menegaskan tak mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Ustaz Maheer At-Thuwailibi atau Soni Eranata yang terjerat kasus dugaan ujaran kebencian.
"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka yang disangkakan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Adapun penahanan terhadap Ustaz Maheer At-Thuwailibi atau Soni Eranata diajukan oleh istrinya, Iqlima Ayu pada Senin kemarin.
Baca juga: Sambangi Kantor Bareskrim, Istri Maheer At-Thuwailibi Ajukan Penangguhan Penahanan Suaminya
"Saya selaku istri dari Ustaz Maheer At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya. Namanya manusia kan ada khilaf. Jadi saya mohon untuk suami saya segera dibebaskan," kata dia.
Upaya pengajuan penangguhan penahanan pun dilakukan oleh sembilan kiai yakni kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, kiai Siroj Ronggolawe, kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain.
Baca juga: Ustaz Maheer Ditangkap Polisi, Ada Hubungannya dengan Ancaman Kepung Rumah Nikita Mirzani?
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maheer At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi. Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.
"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Ustaz Maheer ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.
Menurut Argo, saat ini Ustaz Maheer telah berada di Bareskrim Polri. Sebaliknya, saat ini status yang bersangkutan telah sebagai tersangka.
"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," tukasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maheer At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari. Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.
"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).