News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran FPI

4 Kejadian yang Menimpa Rizieq Shihab: Ditahan Polisi, SP3 Kasus Chat Dicabut hingga FPI Dibubarkan

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Dengan adanya keputusan itu, maka segala bentuk kegiatan FPI dilarang mulai Rabu (30/12/2020) hari ini.

Pengumuman penghentian kegiatan FPI itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Keputusan ini seakan menjadi "pukulan" terhadap Habib Rizieq Shihab. Dalam waktu yang nyaris berdekatan, Imam Besar FPI ini mengalami rentetan kasus yang menimpanya. Apa saja?

Dalam catatan kami, setidaknya ada 4 kejadian yang menimpa HRS dalam waktu berdekatan

1. Ditetapkan tersangka dan ditahan kasus kerumuman massa

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dini hari.

Rizieq ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Kala itu ia mengadakan acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

Baca juga: Mahfud MD Beberkan Alasan Pemerintah Tak Berencana Rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan.

Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya hingga 31 Desember ini.

"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan."

Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. (Tribunnews.com/Jeprima)

"Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Argo Yuwono, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (13/12/2020).

Menurutnya, ada alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini