News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Itu Legal Standing? Yang Membuat FPI Dianggap Bubar oleh Pemerintah secara Hukum

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa Front Pembela Islam melakukan longmarch dari Masjid Al-Azhar menuju ke Mabes Polri di Jakarta Selatan, Senin (16/1/2017). FPI kini tak lagi punya legal standing. Apa itu legal standing? hal yang membuat FPI dianggap bubar oleh pemerintah secara hukum.

TRIBUNNEWS.COM - Organisasi Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan telah bubar secara hukum per 21 Juni 2019.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pada Rabu (30/12/2020).

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD, dikutip dari Kompas TV, dilansir Tribunnews.

Mengutip Kompas.com, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82 PUU Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah akan melarang dan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Pasalnya, FPI kini tak lagi punya legal standing.

Aparat gabungan TNI-Polri membubarkan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang akan melakukan demonstrasi 1812 di sekitar patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). Demonstran menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab dan pengusutan penembakan enam laskar FPI. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Baca juga: Kegiatan FPI Diberhentikan, Berikut Kilas Balik Aksi Ormas yang Dipimpin Rizieq Shihab

Baca juga: FPI Dibubarkan, Penggunaan Atribut dan Simbol pun Dilarang

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing," bebernya.

Lantas, apa itu legal standing?

Dikutip Tribunnews dari mkri.id, legal standing adalah adaptasi dari istilah personae standi in judictio.

Artinya adalah hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan di depan pengadilan.

Diketahui, dilarangnya kegiatan FPI ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 30 Desember 2020 yang ditetapkan oleh enam pejabat tertinggi di kementerian/lembaga.

Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Sejarah FPI

Aparat gabungan TNI-Polri membubarkan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang akan melakukan demonstrasi 1812 di sekitar patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). Demonstran menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab dan pengusutan penembakan enam laskar FPI.  (Tribunnews/Herudin)

FPI lahir secara resmi pada 17 Agustus 1988 di Pondok Pesantren Al-umm, Kampung Utan, Ciputat, Jakarta Selatan.

Organisasi massa (ormas) ini didirikan oleh sejumlah habib, ulama, mubaligh serta aktivis Islam.

Di antara tokoh yang memelopori ormas ini adalah Rizieq Shihab yang saat ini menjadi pimpinan utamanya.

Baca juga: Respons Politikus PKB Sikapi Kebijakan Pemerintah Larang Aktivitas FPI

Baca juga: Pelarangan Kegiatan FPI, Politisi Golkar: Pemerintah Pasti Punya Dasar Hukum Kuat

Sejak awal didirikan, organisasi ini mencanangkan gerakan nasional anti maksiat.

Anggota FPI kemudian rutin melaksanakan aksi sweeping di tempat hiburan malam untuk 'menangkap' mereka yang dianggap melanggar aturan agama.

Karena aksinya yang frontal, banyak pihak kemudian melontarkan kritik, kecaman, hingga teror dan intimidasi kepada organisasi ini.

Pada 11 April 1999, misalnya Rizieq selaku ketua umum FPI pernah ditembak oleh orang tidak dikenal, namun berhasil selamat dari maut.

Beberapa tokoh FPI yang lain, sayangnya, tidak dapat diselamatkan dan tewas di tangan oposisinya.

Pada 23 Juli 2000, seorang penasehat Dewan Pimpinan Pusat FPI, Habib Sholeh Alatas, tewas ditembak orang tidak dikenal di depan halaman rumahnya, usai mengimami salat subuh di masjid.

Kemudian, esoknya pada 24 Juli 2000, seorang deklarator FPI, KH Cecep Bustomi, diserang sejumlah orang dan diberondong tembakan hingga meninggal dunia.

Aksi FPI yang Menuai Sorotan

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Indonesia dan langsung menyapa simpatisan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

1. Insiden Monas

FPI menjadi sorotan khalayak saat melakukan penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di silang Monumen Nasional (Monas) pada 1 Juni 2008, tepat pada hari kelahiran Pancasila.

Tidak kurang dari 10 orang anggota AKBB mengalami luka parah dalam peristiwa yang dikenal sebagai Insiden Monas ini.

Baca juga: 6 Pertimbangan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Satu di Antaranya Anggota Terlibat Kasus Terorisme

Baca juga: FPI Dibubarkan, Pemuda Muhammadiyah: Kewenangan Pemerintah

Massa FPI juga diduga menghancurkan beberapa fasilitas umum di Monas.

2. Aksi 212

FPI berhasil memelopori sebuah aksi masif yang berpusat di halaman Monas pada 2 Desember 2016.

Demonstrasi besar-besaran yang dihadiri ribuan umat Islam ini menuntut dipenjarakannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, gubernur Jakarta pada saat itu, pascapidatonya yang kontroversial di Kepulauan Seribu.

Sejumlah pihak mengeklaim bahwa aksi ini dihadiri oleh 2 juta orang.

Tidak ada angka pasti terkait jumlah demonstran pada saat itu, namun massa yang menggunakan atribut serba putih itu terlihat memadati halaman Monas hingga area Bundaran Hotel Indonesia, yang terpisah sejauh hampir 3 kilometer.

3. Penyambutan besar-besaran Rizieq di Bandara Soekarno Hatta

Ribuan orang, termasuk anggota FPI, memadati Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten pada Selasa (10/11/2020) untuk menyambut kepulangan imam besar mereka dari Arab Saudi.

Rizieq diketahui telah meninggalkan tanah air sejak 26 April 2017 saat dirinya menghadapi tuduhan chat berkonten pornografi dengan seorang wanita bernama Firza Hussein.

Kerumunan ini telah menyebabkan akses tol menuju bandara lumpuh, yang menyebabkan sejumlah penumpang dan pilot gagal terbang.

Baca juga: Pemerintah: 206 Anggota FPI Melawan Hukum, 35 di Antaranya Terlibat Terorisme

Baca juga: SKB Penghentian Kegiatan FPI Diteken 6 Pejabat Tinggi Negara, dari Menteri hingga Kepala BNPT

Selain mengganggu operasional bandara, aksi massa ini juga menuai banyak kritikan karena berlangsung di tengah pandemi Covid-19 dan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang mengharuskan warga untuk tetap menjaga jarak demi menghindari penularan virus.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Lebih Jauh tentang FPI yang Dipimpin Rizieq Shihab..."

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Wahyu Gilang Putranto, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim/Fitria Chusna Farisa/Achmad Nasrudin Yahya/Ivany Atina Arbi)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini