News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asesmen Nasional Gantikan Ujian Nasional 2021, Ketua Umum IGI Beri Tanggapan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim, memberi tanggapan perihal akan dilaksanakannya Asesmen Nasional (AN) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) pada 2021 mendatang.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim, memberi tanggapan perihal akan dilaksanakannya Asesmen Nasional (AN) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) pada 2021 mendatang.

Ramli menyebut, dahulu kala, sebelum lulus dari SD, SMP, dan SMA, anak didik akan menghadapi ujian kelulusan dengan nama yang berubah-ubah.

Seperti Ujian Penghabisan (1950-1960an), Ujian Negara (1965-1972), Ujian Sekolah (1972-1979), Ebtanas (1980-2000), Ujian Akhir Nasional (2001-2004), Ujian Nasional (2005-2013-an), dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (2014-2020).

Ramli mengungkapkan masing-masing ujian memiliki perbedaan.

"Kita ambil contoh Ujian Akhir Nasional (UAN) dan Ujian Nasional (UN). Salah satu perbedaan UAN dan UN yang paling mencolok adalah standar kelulusan untuk SMA dan SMK. Pada UN 2010, khususnya, nilai mata pelajaran praktik kejuruan harus mencapai angka minimal 7,00," ungkap Ramli kepada Tribunnews.com, Selasa (29/12/2020).

Ilustrasi Ujian Nasional Berbasis Komputer (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Nadiem Tegaskan Bimbel Tidak Diperlukan untuk Asesmen Kompetensi Minimum

Sementara itu di tahun 2021 sudah tidak ada lagi UN dan akan digantikan oleh AN.

Ramli menjelaskan, asesmen adalah proses penilaian, pengumpulan informasi dan data secara komprehensif.

"Sedangkan Asesmen Nasional adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang dasar dan menengah."

"Singkatnya, Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah," jelas Ramli.

Mengacu pada penjelasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ramli menyebut perbedaan AN dengan UN adalah bahwa AN tidak lagi mengevaluasi capaian murid secara individu.

"Melainkan, yang dievaluasi pada assessment adalah pemetaan input, proses, dan hasil sistem pendidikan," ungkap Ramli.

Baca juga: Cerita Nadiem Makarim Hapus UN karena Jadi Instrumen yang Justru Diskriminatif 

Arti asesmen untuk siswa, kata Ramil, tidak menentukan kelulusan, tidak diberikan di akhir jenjang, dan hasilnya tidak memuat nilai secara individu.

"Menurut penjelasan Kemendikbud, pelaksanaan AN nanti tidak akan melibatkan seluruh siswa."

"Pada setiap SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, akan dipilih maksimal 45 siswa sebagai responden."

"Inilah yang nantinya akan menjadi perbedaan AN dengan UN," jelas Ramli.

Sekolah Tak Perlu Kuras Energi

Lebih lanjut, Ramli mengungkapkan sekolah tak perlu menguras energi untuk mempersiapkan AN.

"Nah, karena asesmen ini adalah pemetaan maka sesungguhnya sekolah tak perlu menguras energi untuk mempersiapkan apapun, biarkan terjadi secara alami agar pemerintah pusat mendapatkan data yang betul-betul merupakan data valid yang bisa ditindaklanjuti," ungkapnya.

Baca juga: Asesmen Nasional Pengganti UN Tidak Diikuti oleh Seluruh Siswa

Ramli mengungkapkan, justru ketika sekolah membuat persiapan khusus siswanya menghadapi assessment, kembali akan ditemukan data palsu yang bukan gambaran sesungguhnya hasil dan perkembangan belajar siswa di daerah dan di sekolah tersebut.

"Jadi sudahlah, biarkan asesmen itu berjalan alami dan kita tunggu apa yang akan dilakukan pemerintah pusat setelah melihat hasil asesmen tersebut," ungkap Ramli.

"Mari berhenti membangun kepalsuan dunia pendidikan dengan menampilkan wajah pendidikan kita sesungguhnya tanpa bimbel khusus tanpa persiapan khusus," lanjut Ramli.

Menurut Ramli, jika asesmen ini dipersiapkan dengan baik oleh guru untuk siswanya, apalagi sampai dibimbelkan maka ia meyakini data-data palsu kembali akan ditemukan.

"Dan pendidikan kita tidak akan lebih baik, yang ada adalah kebanggaan palsu karena deretan nilai hasil assessment yang bagus tapi kualitas siswa tetap dibawah standar dan lagi-lagi Kemdikbud terbuai dengan semua itu," ungkap Ramli.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim: Asesmen Nasional 2021 Hanya untuk Pemetaan Kualitas Pendidikan

Penjelasan Ditjen GTK

Sementara itu dikutip dari akun Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud, Kamis (24/12/2020), Asesmen Nasional merupakan program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.

Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.

Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter (SK), dan Survei Lingkungan Belajar.

Asesmen Nasional tidak menggantikan peran Ujian Nasional (UN) dalam mengevaluasi prestasi atau hasil belajar murid secara individual.

Namun Asesmen Nasional menggantikan peran UN sebagai sumber informasi untuk memetakan dan mengevaluasi mutu sistem pendidikan.

Sebagai alat untuk mengevaluasi mutu sistem, Asesmen Nasional akan menghasilkan potret yang lebih utuh tentang kualitas hasil belajar serta proses pembelajaran di sekolah.

Laporan hasil Asesmen Nasional akan dirancang untuk menjadi "cermin" atau umpan balik yang berguna bagi sekolah dan Dinas Pendidikan dalam proses evaluasi diri dan perencanaan program.

Berikut ini perbedaan instrumen UN dengan AKM yang harus dipahami siswa dan orang tua, dikutip dari Kompas.com :

1. Jenjang penilaian

UN: SMP/MTs, SMA/MA dan SMK
AKM & SK: SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK

2. Level murid

UN: tingkat akhir
AKM & SK: V, VIII, dan XI

3. Subjek murid

UN: sensus seluruh murid
AKM & SK: sensus sekolah, dengan sampel murid

4. Tingkat jenis tes

UN: highstake
AKM & SK: lowstake

5. Model soal

UN: pilihan ganda dan isian singkat (matematika SMA/SMK)
AKM & SK: PG, PGK, menjodohkan, isian singkat, dan uraian

6. Periode tes per murid

UN: 4 hari
AKM & SK: 2 hari

7. Moda pelaksanaan

UN: semi online
AKM & SK: full online supervised (utama), semi online dan offline (sekolah tertentu)

8. Metode penilaian

UN: computer based test (CBT)
AKM & SK: computerized multistage adaptive testing (MSAT)

9. Spesifikasi minimal infrastruktur sekolah

UN: server sekolah, komputer client dan BW (jelas)
AKM & SK: server sekolah tidak perlu, komputer client memory 2 GB, resolusi 1024x720, windows 7 ke atas, chromeOS, bandwith 12 Mbps untuk 15 client

Adapun informasi lebih lanjut terkait Asesmen Nasional dapat disimak pada https://hasilun.puspendik.kemdikbud.go.id/akm/file_akm.pdf

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kompas.com/Albertus Adit)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini