TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak menutup kemungkinan FPI akan mengganti nama setelah resmi dilarang pemerintah melakukan berbagai bentuk aktivitas sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas).
Hal itu diungkapkan kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat ditemui di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Nanti kami diskusikan dulu dengan pengurus DPP. Karena saya hanya sebagai kuasa hukum," kata Sugito saat hendak sambangi rumah Rizieq Shihab Rabu (30/12/2020).
Hal itu dibenarkan Aziz Yanuar Kuasa Hukum Habib Rizieq.
Baca juga: Respons Rizieq Shihab saat Tahu FPI Dilarang secara Hukum, akan Gugat ke PTUN
"Tidak masalah,nanti kami buat organisasi lagi, perkumpulan lain," jelas Aziz di konfirmasi.
Selain itu, pihaknya juga akan menggugat putusan pemerintah terkait pembubaran FPI.
Mereka akan menggugat putusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Dinyatakan Sebagai Organisasi Terlarang, FPI Sebut Pengalihan Isu
Menurutnya pembubaran FPI menjadi upaya pemerintah untuk mengaburkan kasus kematian enam laskar FPI.
"Kami menduga ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk membuat teralihkannya perhatian terhadap pengusutan kasus dugaan kematian enam laskar yang sarat pelanggaran HAM," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini, Rabu (30/12/2020)
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.
Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).
Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini.
"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Menkumham Yasonna H Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Jenseral TNI (Purn) Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Wamenkumham Eddy Hiariej, dan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Soewandono.
Penulis: Desy Selviany
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dilarang Beraktivitas oleh Pemerintah, FPI Tidak Tutup Kemungkinan Ganti Nama