TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab.
Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan SP3 terhadap kasus dugaan chat mesum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Keputusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Mery Taat Anggarsih.
"Pada intinya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon, menyatakan tindakan penghentian penyidikan tidak sah menurut hukum," kata Suharno, Selasa (29/12/2020).
Suharno mengatakan, praperadilan itu diajukan oleh pemohon Jefri Azhar dengan termohon Kapolri cq Kapolda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dengan putusan tersebut, polisi bisa melanjutkan kembali proses penyidikan kasus dugaan chat mesum yang menjerat Rizieq pada 2017 sebelum pergi ke Arab Saudi itu.
Jefri sendiri merupakan bagian dari Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi yang melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Benarkan SP3 Kasus Dugaan Chat Rizieq Shihab dan Firza Husein Dicabut
Jefri kala itu mengatakan bahwa konten video yang beredar mengandung unsur pornografi yang dinilai merusak generasi bangsa.
Kasus yang menjerat Rizieq itu bermula dari tangkapan layar (screenshot) percakapan pornografi diduga dilakukan antara Rizieq dan Firza Husein pada Januari 2017.
Belakangan, percakapan tersebut beredar lewat situs baladacintarizieq.com.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Polisi menyebut chat di baladacintarizieq antara seseorang yang mengaku Firza Husein dan Habib Rizieq adalah asli.
Pada April 2017, Rizieq yang dipanggil sebagai saksi mangkir dengan alasan beribadah umrah ke tanah suci di Mekkah, Arab Saudi.
Rizieq lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017 usai tiga kali mangkir pemanggilan.