Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan polisi masih menunggu petikan putusan dari PN Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab itu.
Baca juga: PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq-Firza Husein
"Ya silakan saja nanti kita menunggu hasil dulu, petikannya kita tunggu seperti apa nanti, petikan putusannya seperti apa," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Yusri menyebut, setelah mendapat petikan putusan itu, polisi bakal menentukan tindakan lebih lanjut.
Sedangkan Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq merupakan pengalihan isu.
"Ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu," kata Aziz, Selasa (29/12/2020).
Aziz menduga pemerintah tengah panik usai insiden penembakan 6 anggota Laskar FPI hingga tewas oleh polisi beberapa waktu lalu.
"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian enam syuhada," ujarnya.
Terpisah, Tim Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyadari pencabutan SP3 merupakan kewenangan hukum. Namun, ia sangat menyesalkan keputusan yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Semoga keputusan hukum itu objektif lah terkait perkaranya ke depan," kata Sugito.
Sugito mengatakan bahwa memang Habib Rizieq tengah dibidik. Namun ia tak menjelaskan detail maksud dari kalimat tersebut.
"Memang Habib Rizieq lagi dibidik, padahal kita lagi konsentrasi untuk urusan 6 laskar. Ini mengalihkan terhadap permasalahan yang terkait 6 laskar yang meninggal dunia," ujarnya.
Sugito menduga pencabutan SP3 sengaja dibuat-buat oleh pihak tertentu.
Baca juga: Balada Rizieq Shihab Pulang dari Arab Berujung Ditangkap
Meski begitu, ia mengklaim Rizieq tak bersalah dan siap untuk membuktikan kasus tersebut di pengadilan.
"Kita hadapi. Kita buktikan di pengadilan kalau habib tak melakukan itu," ujarnya.
Sugito belum menentukan langkah selanjutnya untuk menghadapi kasus ini.
Ia akan berkoordinasi dengan Rizieq terlebih dulu untuk membahas rencana melakukan pembelaan terhadap putusan tersebut.
"Besok saya ketemu beliau Habib Rizieq. Dan langkah-langkah apa yang akan dilakukan terkait pembelaan," ujarnya.(tribun network/den/dod)