Saat penetapan status tersebut, Rizieq masih berada di Arab Saudi.
Ia diketahui tidak pernah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.
Hanya saja dari Arab Saudi Rizieq dan tim pembelanya menyatakan chat itu adalah rekayasa.
Bahkan setahun kemudian, tepatnya saat Hari Raya Idul Fitri 2018, Rizieq memamerkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri kala itu Brigjen Pol M Iqbal memberikan alasan Polri menerbitkan SP3 terhadap kasus baladacintarizieq.
Iqbal mengatakan, penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik.
Baca juga: SP3 Dicabut, Polda Metro Jaya Bisa Lanjutkan Dugaan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein
Dia menerangkan ada sejumlah tahapan yang telah dilalui sebelum menerbitkan SP3.
Salah satu yang menentukan yakni gelar perkara.
Dalam gelar perkara penyidik belum menemukan pengunggah dalam kasus chat mesum Rizieq dan Firza Husein tersebut.
Rizieq sendiri saat ini tengah menjalani penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus, mulai ujaran kebencian atau penghasutan hingga kerumunan.
Tanggapan Polisi
Terkait keputusan PN Jaksel yang membatalkan SP3 itu, pemohon melalui kuasa hukumnya, Aby Febriyanto meminta polisi untuk melaksanakan putusan pengadilan itu.
"Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan praperadilan ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," kata Aby.
Menurut Aby, kepolisian harus membuka kembali penyidikan kasus dugaan chat mesum tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi antara benar atau tidaknya chat tersebut.
"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," ujarnya.