TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengumumkan larangan kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Mahfud menuturkan, larangan tersebut menyusul ketentuan hukum ormas FPI yang telah bubar pada 21 Juni 2019.
Namun, ormas tersebut tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.
Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers terbaru di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Pemerintah Nilai Aktivitas FPI Selama Ini Mengganggu Ketertiban
"FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas."
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ujar Mahfud MD.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," tambahnya, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Adapun, aktivitas FPI kerap kali menjadi perbincangan hangat di masyarakat lantaran aksi-aksinya yang menuai pro-kontra.
Seperti aksi sweeping tempat hiburan malam dan konflik dengan organisasi agama lain.
Bahkan, FPI juga terlibat dalam upaya menggulingkan pejabat yang pernah berkuasa di DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017 lalu.
Lantas bagaimana rekam jejak aktivitas FPI yang disebut kerap melanggar ketertiban umum ini?
Baca juga: Pemerintah Larang dan Hentikan Semua Kegiatan FPI, Mahfud MD: Tak Lagi Punya Legal Standing
Diketahui, FPI lahir secara resmi pada 17 Agustus 1988 di Pondok Pesantren Al-umm, Kampung Utan, Ciputat, Jakarta Selatan.
Ormas berusia 22 tahun ini didirikan oleh sejumlah habib, ulama, mubaligh serta aktivis Islam.
Di antara tokoh yang menjadi pelopor adalah Rizieq Shihab, yang saat ini menjadi pimpinan utamanya.
Sejak awal didirikan, organisasi ini mencanangkan gerakan nasional anti maksiat.
Anggota FPI kemudian rutin melaksanakan aksi sweeping di tempat hiburan malam untuk 'menangkap' mereka yang dianggap melanggar aturan agama.
Karena aksinya yang frontal, banyak pihak kemudian melontarkan kritik, kecaman, hingga teror dan intimidasi kepada organisasi ini.
Pada 11 April 1999 misalnya, Rizieq selaku ketua umum FPI pernah ditembak oleh orang tidak dikenal, tapi berhasil selamat dari maut.
Beberapa tokoh FPI yang lain, sayangnya, tidak dapat diselamatkan dan tewas.
Baca juga: NasDem Dukung Langkah Pemerintah Larang Kegiatan FPI
Pada 23 Juli 2000, seorang penasehat Dewan Pimpinan Pusat FPI, Habib Sholeh Alatas tewas ditembak orang tidak dikenal di depan halaman rumahnya.
Hal itu setelah ia mengimami shalat subuh di masjid.
Kemudian, esoknya pada 24 Juli 2000, seorang deklarator FPI KH Cecep Bustomi diserang sejumlah orang dan diberondong tembakan hingga meninggal dunia.
Meski banyak menuai kecaman dan serangan, FPI tetap kokoh berdiri dan terus menjalankan aksi mereka yang cenderung kontroversial.
Berikut sejumlah aksi kontroversial FPI yang dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:
1. Insiden Monas
FPI sempat menjadi sorotan saat melakukan penyerangan terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di silang Monumen Nasional (Monas) pada 1 Juni 2008, tepat pada hari kelahiran Pancasila.
Tidak kurang dari 10 orang anggota AKBB mengalami luka parah dalam peristiwa yang dikenal sebagai Insiden Monas ini.
Massa FPI juga diduga menghancurkan beberapa fasilitas umum di Monas.
2. Aksi 212
FPI berhasil memelopori sebuah aksi masif yang berpusat di halaman Monas pada tanggal 2 Desember 2016.
Demonstrasi besar-besaran yang dihadiri ribuan umat Islam ini menuntut dipenjarakannya Ahok pasca pidatonya yang kontroversial di Kepulauan Seribu.
Sejumlah pihak mengeklaim bahwa aksi ini dihadiri oleh 2 juta orang.
Tidak ada angka pasti terkait jumlah demonstran pada saat itu.
Namun massa yang menggunakan atribut serba putih itu terlihat memadati halaman Monas hingga area Bundaran Hotel Indonesia, yang terpisah sejauh hampir 3 kilometer.
3. Skandal chat mesum Rizieq
Pada 2016 lalu, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
Kasus chat mesum itu bermula dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.
Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com yang menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga dikirim oleh Firza kepada Rizieq.
Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.
Baca juga: Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein Dibuka Lagi, Tanggapan Polisi Hingga FPI
Untuk diketahui, Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama Aksi 212 pada 2 Desember 2016.
Dia ditangkap atas tuduhan makar, sementara tak lama setelahnya, Rizieq sempat 'kabur' ke Arab Saudi.
Kemudian, kasus chat mesum yang menjerat Rizieq Shihab sempat dihentikan oleh polisi dengan keluarnya Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 dari Polri.
Namun belakangan ini, kepolisian mengonfirmasi mencabut SP3 tersebut.
Maka kasus hukum dugaan chat mesum Rizieq Shihab kembali akan dilanjutkan oleh aparat.
4. Kepulangan Rizieq Shihab menuai polemik
Seperti diketahui, kepulangan Rizieq Shihab pada Selasa (10/11/2020) lalu menuai beberapa polemik.
Di antaranya, banyak aksi kerumunan yang terjadi dalam menyambut kepulangannya ini.
Pertama, kerumunan massa saat Rizieq baru tiba di Bandara Soekarni-Hatta, kemudian kerumunan massa saat ia mendatangi acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan dan peletakkan batu pertama di Mega Mendung, Kabupaten Bogor.
Terakhir, acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri keempat Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Akibatnya, setelah melewati berbagai proses hukum, kini Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan massa dan mendekam di balik jeruji penjara.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Lebih Jauh tentang FPI yang Dipimpin Rizieq Shihab..."
(Tribunnews.com/Maliana/Reza Deni, Kompas.com/Ivany Atina Arbi)