News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kegiatan FPI Resmi Dihentikan, Fahri Hamzah Sayangkan Sikap Pemerintah Tidak Buka Ruang Diskusi

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan FPI resmi dihentikan pemerintah, Fahri Hamzah sayangkan sikap pemerintah tidak buka ruang diskusi.

Menurut Fahmi, dialog diskusi adalah jalan bagi masyarakat dengan pemerintah.

Fahri Hamzah - Wakil Ketua Umum Partai Gelora (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Cuitannya ini kembali ia tujukan pada Mahfud MD.

"Percayalah pak Prof, ilmulah yang punya masa depan, kekuasaan tidak pernah bisa bertahan."

"Seharusnya dialog adalah jalan kita," tulis cuitan Politikus Partai Gelora ini. 

6 Poin Pertimbangan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI

Pemerintah resmi menghentikan segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Ada enam poin utama yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menghentikan kegiatan FPI.

Salah satu poinnya, ada puluhan pengurus dan anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme.

Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaaan Simbol, dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB ini diteken enam pejabat negara yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). (Tangkap Layar Kompas TV)

Berikut 6 poin pertimbangan pemerintah menghentikan kegiatan FPI, yang dirangkum Tribunnews.com dari SKB:

1. Menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, telah diterbitkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

2. Isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut, sehingga secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini