News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kegiatan FPI Resmi Dihentikan, Fahri Hamzah Sayangkan Sikap Pemerintah Tidak Buka Ruang Diskusi

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan FPI resmi dihentikan pemerintah, Fahri Hamzah sayangkan sikap pemerintah tidak buka ruang diskusi.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, angkat suara soal penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.

Diketahui, Menteri Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) penghentian kegiatan FPI, Rabu (30/12/2020).

Berkaitan dengan itu, Fahri menyayangkan sikap pemerintah tidak membuka ruang diskusi bagi masyarakat yang terlihat dari ucapan dari Mahfud saat konferensi pers.

Hal itu diungkap oleh Fahri Hamzah lewat akun Twitter-nya, @Fahrihamzah, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: 6 Pertimbangan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Satu di Antaranya Anggota Terlibat Kasus Terorisme

Baca juga: Respons Politikus PKB Sikapi Kebijakan Pemerintah Larang Aktivitas FPI

"Tapi, sayang sekali, kalimat Bapak di depan para jurnalis adalah demikianlah keputusan pemerintah, silahkan disiarkan, dan tidak ada tanya jawab."

"Sayang sekali, orang-orang pintar itu tidak membuka ruang diskusi."

"Seolah kami semua sebagai rakyat pasti mengerti," tulis Fahri.

Sebelumnya, Fahri menyatakan keputusan bersama itu hasil karya dari orang-orang pintar dengan menyebut Mahfud MD.

Baca juga: Isi Lengkap SKB 6 Pejabat yang Resmi Larang Kegiatan FPI Mulai Hari Ini

Baca juga: Kegiatan FPI Diberhentikan, Berikut Kilas Balik Aksi Ormas yang Dipimpin Rizieq Shihab

"Pak Prof @mohmahfudmd yth, seperti Bapak."

"Hampir semua yang berdiri di samping dan belakang Bapak saat mengumumkan Sebuah organisasi massa sebagai organisasi terlarang adalah para doktor dan guru besar."

"Sebuah pertanda bahwa keputusan ini adalah karya orang-orang pintar. Tapi..," tulis cuitan politikus itu.

Pada cuitannya itu, ia kembali menegaskan sikap pemerintah yang tidak membuka diskusi dialog.

Baca juga: FPI Dibubarkan, Penggunaan Atribut dan Simbol pun Dilarang

Baca juga: FPI Dibubarkan, Pemuda Muhammadiyah: Kewenangan Pemerintah

"Sayang sekali, gesture orang-orang pintar tidak gemar membuka dialog."

"Sayang sekali karena kekuasaan dianggap lebih penting dari ilmu pengetahuan," tulis cuitan Fahri.

Menurut Fahmi, dialog diskusi adalah jalan bagi masyarakat dengan pemerintah.

Fahri Hamzah - Wakil Ketua Umum Partai Gelora (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Cuitannya ini kembali ia tujukan pada Mahfud MD.

"Percayalah pak Prof, ilmulah yang punya masa depan, kekuasaan tidak pernah bisa bertahan."

"Seharusnya dialog adalah jalan kita," tulis cuitan Politikus Partai Gelora ini. 

6 Poin Pertimbangan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI

Pemerintah resmi menghentikan segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Ada enam poin utama yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menghentikan kegiatan FPI.

Salah satu poinnya, ada puluhan pengurus dan anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme.

Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaaan Simbol, dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB ini diteken enam pejabat negara yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). (Tangkap Layar Kompas TV)

Berikut 6 poin pertimbangan pemerintah menghentikan kegiatan FPI, yang dirangkum Tribunnews.com dari SKB:

1. Menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, telah diterbitkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

2. Isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019, dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut, sehingga secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.

4. Kegiatan organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf g, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat (3) huruf a, c, d, Pasal 59 ayat (4) huruf c, dan Pasal 82 A UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

5. Pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

Selain itu, sejumlah 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

6. Menurut penilaian atau dugaan sendiri terjadi pelanggaran ketentuan hukum maka pengurus dan/atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia (sweeping) di tengah-tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.

(Tribunnews.com/Shella)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini