News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran FPI

Keputusan Larang Kegiatan FPI Dinilai Berpotensi Mendiskriminasi dan Langgar Hak Berserikat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pelarangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah berpotensi mendiskrisminasi dan melanggar hak berserikat.

Usman Hamid juga menilai keputusan yang termuat Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan diumumkan pada Rabu (30/12/2020) tersebut semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia.

Baca juga: Tanggapan Bupati Bogor soal FPI Dibubarkan: Sensitif Banget Itu Mah

“Keputusan ini berpotensi mendiskriminasi dan melanggar hak berserikat dan berekspresi, sehingga semakin menggerus kebebasan sipil di Indonesia," kata Usman ketika dikonfirmasi pada Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Fahri Kritik Tak Ada Diskusi Saat Pemerintah Umumkan Larangan Kegiatan FPI, Pengamat: Itu Tidak Pas

Menurut Usman hal tersebut bisa terjadi karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2/2017 diterima DPR RI sebagai Undang-Undang baru.

Namun, kata Usman, keputusan tersebut sebelumnya sudah disesalkan karena secara signifikan memangkas prosedur hukum acara pelarangan maupun pembubaran ormas, dengan menghapus mekanisme teguran dan pemeriksaan pengadilan. 

"UU ini bermasalah dan harus diubah. Menurut hukum internasional sebuah organisasi hanya boleh dilarang atau dibubarkan setelah ada keputusan dari pengadilan yang independen dan netral," kata Usman. 

Pemerintah, menurut Usman, sebaiknya tidak membuat keputusan sepihak dan mengutamakan pendekatan hukum dan peradilan.

Misalnya dengan memproses hukum pengurus ataupun anggota FPI yang diduga terlibat tindak pidana, termasuk ujaran kebencian dan hasutan melakukan kekerasan berdasarkan agama, ras, asal usul kebangsaan maupun minoritas gender sebagaimana kewajiban negara.

“Dapat dimengerti adanya unsur masyarakat yang menentang sikap intoleran yang berbasis kebencian agama, ras, atau asal usul kebangsaan yang kerap ditunjukkan oleh pengurus dan anggota FPI."

"Namun, kita harus menyadari bahwa hukum yang melindungi suatu organisasi dari tindakan sewenang-wenang negara merupakan hukum yang sama yang melindungi hak asasi manusia," kata Usman. 

Usman menilai hal yang perlu diperbaiki adalah mekanismenya.

"Amnesty International Indonesia menyarankan pemerintah untuk membuat mekanisme yang lebih adil sesuai standar-standar hukum internasional, termasuk pelarangan dan pembubaran sebuah organisasi melalui pengadilan yang tidak berpihak," kata Usman. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini