Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana Kantor Sekretariat FPI di Petamburan III Jakarta Pusat telah kosong dan sepi.
Seluruh lampu di kantor berlantai dua tersebut telah dimatikan, ruang depan juga telah dikosongkan.
Berbagai peralatan elektronik dan furniture di dalam kantor juga nampak sudah tidak ada.
Tak seorang pun terlihat berada di dalam kantor. Spanduk, papan Sekretariat FPI dan atribut berlogo FPI juga sudah tidak ada.
Baca juga: Cerita Anaknya Terhindar dari Miras, Warga Petamburan III: FPI Seperti Orang Tua Kita
Yang tersisa hanya sebuah bendera merah putih yang dikibarkan setengah tiang.
Bendera tersebut diletakkan di sebuah tiang listrik yang berada tepat di depan bangunan Kantor Sekretariat FPI.
Baca juga: Keputusan Larang Kegiatan FPI Dinilai Berpotensi Mendiskriminasi dan Langgar Hak Berserikat
Hal ini disaksikan langsung oleh Tribunnews.com saat menyambangi Kantor Sekretariat FPI di Petamburan III Jakarta, Rabu (30/12/2020) malam.
Sejumlah warga Petamburan III yang beraktivitas di sekitaran Kantor Sekretariat FPI nampak hanya mengobrol.
Baca juga: Fahri Kritik Tak Ada Diskusi Saat Pemerintah Umumkan Larangan Kegiatan FPI, Pengamat: Itu Tidak Pas
Sejumlah orang yang sepertinya anggota FPI pun terlihat mondar-mandir di sekitaran kantor yang terletak di dalam Gang Paksi tersebut.
Ada juga sejumlah warga Petamburan III yang bersiaga tepat di depan Gang Paksi.
Mereka yang bersiaga di mulut Gang Paksi menghalau para wartawan yang coba melihat kondisi Kantor Sekretariat FPI usai ditertibkan jajaran kepolisian bersama TNI.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama TNI memastikan seluruh aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dihentikan.
Pemberhentian beragam aktivitas FPI itu disertai penertiban berbagai atribut seperti baliho, papan sekretariat dan spanduk yang terpasang di Markas FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, penertiban oleh Polri itu menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah yang menyatakan FPI sebagai ormas terlarang di Indonesia.
"Artinya bahwa FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas. Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi," kata Kombes Heru di Markas FPI, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Heru sekaligus memastikan jajaran kepolisian bersama TNI akan menegakkan SKB tentang pelarangan FPI berdiri itu.
"Kami, saya dan Dandim (TNI) selalu akan mengawasi bahwa SKB yang telah menyatakan ini akan kita berlakukan dan kita tegakkan," ujar dia.
Selain itu kepolisian juga akan menjaga kawasan Pertamburan III hingga waktu yang belum ditentukan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas yang dilakukan FPI.
"Akan kita jagalah, sampai jam berapa saja," tegas Heru. Heru juga menegaskan FPI tidak boleh menggelar konferensi pers.
Sebelumnya FPI berencana menggelar konferensi pers terkait penerbitan SKB Pemerintah yang menyatakan FPI ormas terlarang di Indonesia.
"Mereka tidak boleh pers konferensi, karena mereka ini sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legal standing, artinya tidak boleh mengadakan konferensi pers," pungkas Heru.