News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran FPI

UPDATE Pembubaran FPI: Sikap DPR, Tanggapan NU dan Muhammadiyah hingga Instruksi Rizieq Shihab

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo FPI masih terpampang di Markas FPI, Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Kang Maman, begitu sapaan karibnya, mengatakan cara melakukan amar maruf adalah dengan cara yang baik.

Kemudian dalam menegakkan nahi munkar harus dilakukan dengan cara yang konstruktif, tidak kriminal, tidak anarkis, dan tidak juga melanggar hukum.

Menurut Kang Maman, Islam adalah agama yang mengedepankan dialog. Islam menurutnya agama yang menginginkan terciptanya harmoni.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB ini pun mengungkapkan partainya siap memfasilitasi orang-orang yang sebelumnya bernaung di bawah organisasi FPI untuk sama-sama belajar bagaimana merusmuskan kembali dakwah yang betul-betul menggugah.

"Ini bisa menjadi momentum umat Islam untuk kembali menguatkan komitmen ke-Islamannya, Islam yang menjadi energi untuk perdamaian dan juga perubahan. Sekaligus juga meneguhkan kembali komitmen kebangsaan. Nilai kebangsaan hubul waton minal iman, mencintai tanah air adalah komitmen dari keimanan," kata Kang Maman.

Sementara Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf menyesalkan keputusan membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Menurutnya pembubaran tersebut mencederai amanat reformasi yang menjamin kebebasan berserikat.

"Saya pikir langkah-langkah pembubaran ormas seperti ini menunjukkan langkah mundur dan mencederai amanat reformasi, yang menjamin kebebasan berserikat," kata Bukhori saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (30/12/2020).

Tanggapan Muhammadiyah dan NU

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (Sekum PP) Muhammadiyah, Abdul Mu`ti menilai pemerintah hanya menegakkan aturan dalam melarang Front Pembela Islam (FPI).

Abdul menerangkan alasan pemerintah melarang FPI karena tidak memiliki ijin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku.

"Maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal," ujarnya kepada Tribunnews, Rabu (30/12).

Abdul mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak menyikapinya secara berlebihan.

Lalu langsung menganggap pemerintah anti-Islam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini