Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus kasus peredaran gelap 50 kilogram (kg) narkotika jenis methampetamine alias sabu jaringan Aceh-Medan-Jakarta.
Total, ada 6 orang tersangka yang turut diamankan.
Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus oleh tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polres Lampung selatan pada 13 November 2020.
Baca juga: 643 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan Sepanjang 2020
Baca juga: Wanita Pengusaha Diculik di Rest Area Tol Jagorawi, Ternyata Pelaku Pakai Narkoba
Saat itu, Polri menangkap empat tersangka beserta barang bukti 25 kg sabu dan 58.606 butir Ekstasi di pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung.
"Didapat petunjuk bahwa transportasi dikendalikan David dimana sumber barang dari Aceh diangkut ke Medan selanjutnya diedarkan ke Jakarta dan kota-kota lain di Pulau Jawa," kata Brigjen Krisno dalam keterangannya, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: Penyidik Bareskrim Datangi Sel Rizieq Shihab di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya
Pada Senin (28/12/2020), Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea & Cukai l. Dalam kegiatan ini, tim gabungan melakukan penangkapan 3 tersangka.
"Penerima barang berinisial DHU, FF dan S di Komplek Meher Palace, jalan Garu III, Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumut dengan barang bukti 50 Kg Shabu yang dibungkus dalam kemasan Teh China," jelasnya.
Kemudian, kata Krisno, tim mengejar dan berhasil menangkap tersangka H yang merupakan kurir pengangkut dari Aceh di Hotel Four Point, jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing D, Medan Petisah, Sumatera Utara.
Setelah menangkap empat tersangka , tim secara simultan mengejar AAFS alias David sebagai pengendali transportasi. Sehingga pada Rabu (30/12/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil menangkap AAFS alias David di lokasi persembunyiannya di Jalan Merdeka, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Tersangka David mengakui dikendalikan KR (warga binaan Lapas Tj Gusta - Medan dan tengah dijemput oleh tim ke lapas) dan 6 bulan terakhir sudah melakukan 6 kali pengiriman ke berbagai kota, total 205 kg dan 58.606 butir pil ekstasi dengan ongkos pengiriman Rp 100 juta per pengiriman," bebernya.
Bareskrim Polri pun berkoordinasi dengan Ditjen Pas Kemenkumham RI untuk membawa tersangka RK dari Lapas Tanjung Gusta ke Bareskrim untuk proses penyidikan.
Adapun dalam kasus ini barang bukti yang diamankan adalah 50 kg Methamphetamine/Shabu yang dikemas dengan 25 bungkus teh China warna hijau dan 25 bungkus teh China warna Kuning.
Selain itu, dua unit tas koper merk Polo, dua unit Mobil Avanza Putih BK 1463 AAC dan CRV Silver BK 1468 IM dan dua unit HP.
Atas perbuatannya itu, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.