News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Beberkan Kinerja Penegakan Hukum Tahun 2020, dari Korupsi Jiwasraya Hingga Rizieq Shihab

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membebarkan sejumlah kinerja pemerintah di bidang penegakan hukum sepanjang tahun 2020.

Mahfud MD mengungkapkan sejumlah penyelesaian persoalan yang dilakukan pemerintah dan menurutnya merupakan kemajuan. 

Ia menjelaskan persoalan tersebut di antaranya kasus dugaan korupsi di tubuh PT Jiwasraya hingga Rizieq Shihab.

Pertama, menurut Mahfud MD kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya tidak pernah dibayangkan sebelumnya. 

Kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya, kata Mahfud, adalah kasus korupsi besar yang dilakukan di tubuh pemerintah dan dibongkar sendiri oleh pemerintah. 

Baca juga: Didampingi Kapolri dan Panglima TNI, Mahfud MD Tunjukkan Bukti Video FPI Dukung ISIS

Saat ini, kata Mahfud, pelakunya telah dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Hal tersebut disampaikannya dalam tayangan bertajuk Kaleidoskop 2020: Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara yang diunggah di kanal Youtube FMB9ID_IKP pada Rabu (30/12/2020).

"Bayangkan. Pemerintah memotong tangannya sendiri demi membarantas korupsi," kata Mahfud MD.

Mahfud MD melanjutkan dengan ekstradisi buronan pembobol BNI selama belasan tahun Maria Pauline Lumowa pada Juli 2020 lalu. 

Baca juga: Dakwaan Dirampungkan, Awal Januari 2021 Maria Pauline Lumowa Segera Disidangkan

Dia juga membahas tentang kasus Djoko Tjandra yang dinilai tidak mungkin bisa ditangkap karena telah  main mata dengan pemerintah. 

"Kita buktikan kita tangkap. Bahkan dari Djoko Tjandra ini ada dua jenderal yang masuk penjara, yang diadili, karena berkolusi dengan Djoko Tjandra. Ada jaksa juga. Ada swasta. Dan sekarang sedang dalam proses peradilan. Sekarang ini pada tanggal 22 Desember kemarin itu Djoko Tjandra sudah dihukum penjara 2 tahun khusus dalam kasus pemalsuan surat keterangan sehat, karena covid. Belum penyuapannya. Penyuapannya itu korupsi bisa bertahun-tahun hukumannya," kata Mahfud. 

Mahfud kemudian melanjutkan dengan kasus dugaan korupsi di PT ASABRI.

Menurutnya saat ini Jaksa Agung sudah mulai memproses kasus tersebut. 

"Sekarang ini juga, tanggal 22 Desember kemarin itu Pak Jaksa Agung juga sudah mulai memproses korupsi di ASABRI dengan nilai kerugian Rp 17 triliun, pengumuman tanggal 22 dari Jaksa Agung itu," kata Mahfud. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi oleh Dirdik pada Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (7/2/2020). (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Saat ini pun, kata Mahfud MD, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Inpres Tim Pemburu Koruptor meski wacana tim tersebut sempat menjadi kontroversi pada pertengahan tahun ini. 

Namun demikian, kata Mahfud MD, saat ini sudah ada tim gabungan dari Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kemenko Polhukam yang tengah berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara terkait kasus BLBI lewat jalur perdata. 

"Artinya timnya sudah dibentuk, artinya pada saat saya berbicara ini sebuah tim gabungan antara Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kemenko Polhukam, ini sedang membicarakan eksekusi terhadap aset-aset negara yang sekarang harus ditarik karena kasus BLBI itu oleh MA dinyatakan bukan korupsi," kata Mahfud MD. 

Mahfud MD juga menyebut pemerintah telah membuat Perpres Nomor 102 berisi pedoman supervisi KPK terhadap kejaksaan Agung dan Polri. 

Artinya, kalau Kejaksaan Agung dan Polri diduga menyembunyikan perkara maka KPK bisa mengambil alih berdasar Perpres itu.

"Ambil dari Kejaksaan Agung, sehingga mereka tidak bisa berlindung bahwa ini wewenang kami, ini wewenang Polri. Perpresnya sudah kita buat," kata Mahfud MD. 

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat konfrensi pers penghentian kegiatan FPI (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Terakhir, Mahfud MD membahas tentang penegakan hukum terhadap Rizieq Shihab.

Mahfud MD menegaskan persoalan hukum yang menjerat Rizieq Shihab adalah soal pelanggaran hukum pidana dan tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi ulama. 

Dia menilai istilah kriminalisasi ulama adalah istilah yang sangat menyesatkan.

Ia bahkan menantang jika ada satu saja ulama yang dikriminalisasi maka ia akan membebaskannya. 

"Habib Rizieq? Jelas ini sangkaannya. Dan sudah pernah beberapa kali. Tidak ada yang tidak terbukti pidananya. Coba ulama yang lain yang mana? Sebut kepada saya kalau ada kriminalisasi ulama. Tidak ada. Indonesia ini sudah dipimpin dan didirikan oleh para ulama. Kenapa dibilang ada kriminalisasi ulama. Itu kan hanya bahasa politik yang tidak jelas saja. Ulamanya siapa yang dikriminalisasi?" kata Mahfud. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini