News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran FPI

PBNU Sebut Pelarangan Kegiatan FPI untuk Lindungi Masyarakat yang Lebih Luas

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masduki Baidlowi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Masduki Baidlowi menilai wajar pemerintah melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) karena legalitasnya memang sudah tidak ada, dengan tak dimilikinya Surat Keterangan Terdaftar (SKT). 

Langkah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas.

"Jadi, pelarangan itu hanya penegasan saja, karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT. Langkah tegas pemerintah itu justru untuk melindungi masyarakat yang lebih luas, " ujar Masduki Baidlowi saat dihubungi wartawan, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Peristiwa Besar Desember 2020: Penembakan 6 Laskar FPI hingga Gisel jadi Tersangka

Apalagi, kata Masduki, organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut kerap membuat kegaduhan. "Banyak kelompok masyarakat lain yang lebih besar yang menjerit karena kegaduhan itu. Nah, pemerintah telah bertindak tegas untuk melindungi kelompok masyarakat yang lebih besar itu," jelasnya.

Masduki mengira, kegaduhan yang sempat membelah masyarakat Indonesia ke dalam dua kubu, terutama di media sosial, hanya terjadi menjelang dan saat Pemilihan Presiden 2014 dan 2019. 

"Tapi ternyata keterbelahan itu berlangsung sampai sekarang. Akhirnya pemerintah bertindak tegas. Itu sudah tepat," papar Masduki yang juga Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Kebebasan, lanjut Masduki, tidak bisa dieksploitasi sedemikian rupa, karena berbatasan dengan kebebasan pihak lain. "Ini berlaku bagi semua, bukan hanya bagi FPI," tandas mantan anggota DPR RI dari PKB ini.

Baca juga: Mantan FPI Bikin Organisasi Baru, Legislator PKS: Itu Hak Warga Negara, Dilindungi UUD 1945

Dihubungi terpisah, Ketua PBNU Marsudi Syuhud menilai pemerintah melarang segala kegiatan FPI karena masalah kedudukan hukum atau legal standing.

Marsudi menyarankan FPI memenuhi legal standing tersebut jika masih ingin melaksanakan kegiatan di Indonesia.

"Berarti legal standing FPI secara hukum perundang undangan dianggap belum terpenuhi, ya tinggal dipenuhi saja jika masih ingin berkhidmat di negara hukum Indonesia," ujar Marsudi.

Dia mencontohkan beberapa organisasi sosial keagamaan yang tetap berdiri di Indonesia hingga kini, di antaranya NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, Al Irsyad, dan Persis.

Organisasi-organisasi tersebut, jelas Marsudi, mengikuti aturan dengan memenuhi persyaratan hukum dari pemerintah.

Baca juga: FPI Tak Akan ke PTUN Soal Larangan Aktivitas: SKB Itu Kotoran Peradaban

"Bahkan berdirinya dari sebelum negara Indonesia merdeka dan masih eksis membangun bangsa sampai sekarang. Organisasi-organisasi ini tetap eksis keberadaannya, dan diakui oleh masyarakat," jelas Marsudi.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah menyebut FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai ormas.

Keputusan itu disebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Baca juga: Kabaharkam Polri Sebut Ada 94 Laporan Polisi yang Melibatkan Anggota FPI

Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

"Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini