News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran FPI

Ragam Tanggapan Pasca Pembubaran FPI: dari MUI Sampai PKS, Fahri Hamzah dan GP Ansor

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasukan polisi berpakaian lengkap saat berjaga didepan markas Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima

"Cara ini menjadi jembatan terbaik dan bisa menghindari aksi-aksi yang tidak dibenarkan,” kata Mohammad Haerul Amri.

Sehari setelah penertiban atribut Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, tampak giat bersih-bersih di lingkungan tersebut. Petugas PPSU membersihkan selokan di muka Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Kamis (31/12/2020). (Tribunnews.com/Reza Deni)

Menurut Haerul Amri, saat ini ada banyak ormas Islam yang bisa menjadi wadah baru bagi para mantan anggota FPI, seperti NU atau Muhammadiyah. 

Dia meyakini, dengan tangan terbuka ormas-ormas tersebut akan bersedia menerima niat para eks FPI untuk bergabung. 

Selain diakui pemerintah, sejumlah ormas tersebut juga memiliki pandangan keislaman yang  washatiyah, sehingga dakwah yang dilakukan mudah diterima masyarakat. 

“Mari bersama-sama untuk kembali meneguhkan komitmen kebangsaan kita dengan menciptakan situasi yang damai dan kondusif,” kata dia.

Haerul Amri juga menyatakan, GP Ansor sepenuhnya mendukung langkah pemerintah yang telah menerbitkan SKB enam Menteri tersebut.

Baca juga: Komnas HAM: FPI Jadi Organisasi Terlarang, Penyelidikan Tewasnya 6 Laskar Jalan Terus

Pihaknya menilai, dalam perjalanannya, FPI nyata-nyata menunjukkan sebagai ormas yang telah berlawanan dengan ketentuan hukum di Indonesia. 

Tak hanya itu, cara dakwah FPI juga kerap kali bertentangan dengan nilai-nilai, norma serta azas kehidupan bersama masyarakat Indonesia.

Baca juga: Sekjen MUI: Sebaiknya FPI Dibina Bukan Dibubarkan

Atas pelarangan FPI ini, maka Ansor juga meminta kepada seluruh aparatur negara untuk bertindak tegas karena FPI sudah berstatus sebagai organisasi yang terlarang. 

Dengan demikian, jika ada pihak-pihak yang berupaya melanggar keputusan pemerintah ini, aparat harus berani bertindak tegas dan adil dalam kerangka menegakkan hukum dan aturan SKB enam Menteri.

GP Ansor juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri usai pembubaran FPI.

Publik diminta untuk berpikir jernih dengan tidak mudah terprovokasi dengan berita palsu (hoaks) dan menghasut. 

Haerul Amri juga menginstruksikan kepada seluruh anggota Ansor, Banser, dan seluruh kader di penjuru Tanah Air untuk satu komando dan tetap menjaga kondusivitas kedamaian hidup bermasyarakat. 

“Caranya dengan mengedepankan sikap toleransi yang tinggi dan dialog demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), lebih-lebih di saat pandemi Covid-19 ini yang meniscayakan kolaborasi dan sinergi semua pihak,” terangnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini