Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah menulis unggahan di Twitter terkait kritiknya kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Kritik yang ia berikan juga terkait dengan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.
Fahri menyebut seharusnya ada ruang dialog terbuka yang disediakan oleh pemerintah tentang pembubaran FPI.
"Pak Prof @mohmahfudmd yth, seperti bapak, Hampir semua yang berdiri di samping dan belakang bapak saat mengumumkan Sebuah organisasi massa sebagai organisasi terlarang adalah para doktor dan guru besar. Sebuah pertanda bahwa keputusan ini adalah karya orang2 pintar. Tapi.."
"Tapi, Sayang sekali, kalimat bapak di depan para jurnalis adalah “demikianlah keputusan pemerintah, silahkan disiarkan, dan tidak ada tanya jawab”. Sayang sekali, orang2 pintar itu tidak membuka ruang diskusi. Seolah kami semua sebagai rakyat pasti mengerti."
Adanya hal tersebut, Fahri menganggap kekuasaan lebih penting dari ilmu pengetahuan.
Bahkan dirinya pun memberikan kesan, ilmu yang memiliki masa depan, sedangkan kekuasaan tidak pernah bertahan.
"Seharusnya dialog adalah jalan kita," tulisnya.
Baca juga: Cerita Anaknya Terhindar dari Miras, Warga Petamburan III: FPI Seperti Orang Tua Kita
Baca juga: Keputusan Larang Kegiatan FPI Dinilai Berpotensi Mendiskriminasi dan Langgar Hak Berserikat
Menurut Fahri Hamzah, mengatakan sebab mengambil dialog keterbukaan dan demokrasi sebagai jalan adalah karena menurutnya keluasaan selalu menyimpang.
"Ini pengalaman bangsa kita, pengalaman agama dan juga pengalaman ummat manusia. Apakah bapak belum paham?"
Fahri Hamzah meminta agar Mahfud MD memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa ilmu lebih penting dari kekuasaan.
Dan efeknya, lanjut Fahri, agar ada kerukunan yang hadir dari ketenangan jiwa para pemimpin yang arif bijaksana.
"Jangan biarkan suasana jiwa yang gusar penuh dendam menyebar. Jangan!"
Terakhir, Fahri pun mengaku banyak yang ingin dia sampaikan kepada sang menteri yang dianggapnya sebagai kawan lama.
Dia juga menyisipkan doa serta harapan untuk bangsa Indonesia.
FPI Dibubarkan
Sejumlah warga yang diamankan karena tidak dapat menunjukkan identitas sebagai warga petamburan di depan markas Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (Tribunnews/JEPRIMA)
Diberitakan sebelumnya, organisasi yang dipimpin oleh Rizieq Shihab telah dibubarkan dan segala kegiatan dihentikan oleh pemerintah.
Dilansir dari Kompas.com, pembubaran tersebut diumumkan langsung dalam konferensi pers oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar dia.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," kata Mahfud MD.
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah menyatakan telah membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan FPI pada hari ini, Rabu (30/12/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.
Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Laporan Reporter Tribunnews: Chaerul Umam/Ilham Rian Pratama/Kompas.com