TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok pembuat parodi lagu Indonesia Raya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri di Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat.
Pelaku merupakan remaja berusia 16 tahun berinisial MDF dan masih duduk di bangku SMP.
Terungkapnya kasus ini setelah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri bersama Polis Diraja Malaysia melakukan penyelidikan secara bersama-sama.
Selain MDF, ada seorang pelaku lainnya berinisial NJ (11) yang diamankan pihak kepolisian di Malaysia.
Kedua pelaku merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Sosok Remaja Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya, Dikenal Jarang Bergaul, Dikira Terlibat Narkoba
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan awalnya kepolisian mengamankan NJ setelah melakukan penelusuran terhadap nama dan nomor telepon yang tercantum di dalam akun Youtube My Asean Channel.
Menurut Argo, NJ diketahui merupakan WNI yang tinggal di Malaysia.
Dia tinggal sementara di negeri Jiran tersebut karena sang orang tua bekerja sebagai salah satu driver di perusahaan Malaysia.
Baca juga: Warga Ungkap Sosok Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya: Tertutup dan Jarang Bergaul
"Dari PDRM berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang inisialnya NJ umurnya 11 tahun. WNI yang ada di Sabah Malaysia. Kenapa dia ada disana? karena NJ ini mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI yaitu sebagai driver salah satu perusahaan perkebunan di Sabah Malaysia disana," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2020).
Saat ditangkap, NJ mengaku bukanlah orang yang mengunggah konten tersebut.
Menurut Argo, akun YouTube My Asean Channel yang mengunggah parodi lagu kebangsaan Indonesia dibuat temannya MDF yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat.
Kepada polisi, NJ mengaku nama dan nomor telepon yang tercantum di dalam akun tersebut dicatut MDF.
"Memang dari NJ, keterangannya bahwa untuk di channel di akun My Asean, itu bukan dia yang membuat. Tetapi ada temannya dia yang membuat. Temannya dia itu ada di Indonesia," ungkapnya.
"MDF ini membuat di kanal Youtube itu Indonesia Raya instrumental parodi dan lirik video dengan menggunakan nama NJ. Jadi MDF ini membuat dengan nama NJ kemudian di-tag lokasi di Malaysia, menggunakan nomor Malaysia akhirnya yang dituduh NJ," lanjutnya.
Baca juga: Tak Hanya Pembuat, Legislator NasDem Minta Polisi Usut Penyebar Parodi Lagu Indonesia Raya
Berdasarkan keterangan NJ, kepolisian pun bergerak cepat dengan menangkap MDF di daerah Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (31/12/2020) malam.
Saat ditangkap, MDF mengakui perbuatannya.
"Karena sudah tersangka kita tangkap di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim. Jadi inisialnya MDF ini umurnya 16 tahun," kata Argo.
Menueur Argo MDF di dunia maya namanya adalah Faiz Rahman Simalungun.
"Kalau orang liat namanya marga di Sumatera Utara. Ternyata orang Cianjur. Dia kelas 3 SMP," jelasnya.
Berawal dari marah
Bareskrim Polri masih mendalami NJ (11) dan MDF (16) mengunggah konten parodi lagu Indonesia Raya di akun YouTube My Asean dan Asean Channel.
Argo mengatakan pihaknya masih menggali keterangan dari NJ terkait alasan mengunggah konten tersebut.
Argo bilang, NJ bukanlah orang membuat parodi lagu kebangsaan tersebut.
Argo mengatakan pembuat pertama konten itu adalah MDF yang diunggah di akun YouTube My Asean.
Ketika itu, MDF menyertakan identitas NJ di dalam unggahan itu yang seolah bahwa pembuatannya adalah NJ.
Hal itulah yang membuat NJ kesal.
Baca juga: Fakta Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya, Masih SMP dan Disangkakan 2 Pasal Sekaligus
Tak lama setelah video itu diunggah MDF, NJ malah mengedit ulang video itu dan mengunggah di akun YouTube Asean Channel.
"Tentunya kan keterangan dari NJ di Malaysia dia marah dengan MDF yang ada di Cianjur. Tapi marahnya kenapa sedang didalami oleh penyidik kan tadi malem baru dateng," kata Argo.
Argo menuturkan NJ dan MDF memang telah lama saling mengenal dan berteman di dunia maya.
Menurut Argo, MDF dan NJ saat inisudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
NJ ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah konten serupa dengan ditambah editan di akun YouTube bernama Channel Asean.
"Salahnya NJ membuat kanal YouTube lagi dengan nama channel Channel Asean. Kemudian isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini," katanya.
Dalam kasus ini, Polri menjerat tersangka dengan pasal 4 huruf 5 ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI, Ditangkap di Jawa Barat
Kemudian, kedua tersangka juga dikenakan pasal 64 A junto pasal 70 undang undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
Usia 11 tahun MDF sudah pandai buat akun palsu
MDF, pembuat konten parodi Indonesia Raya diketahui sudah memengang ponsel dari usia 8 tahun.
"Ini juga akan kita bawa orang tua ikut dan menjelaskan bahwa sejak umur 8 tahun, MDF sudah diberikan orang tua HP. MDF sudah belajar pake HP dia juga paham mengelabui bagaimana seandainya ada petugas dia sudah bisa sejak 8-11 tahun. Kemudian bagaimana membuat akun palsu dia lakukan semuanya," kata Argo.
Argo menuturkan MDF belajar secara otodidak ihwal bagaimana menyembunyikan identitasnya jika nantinya unggahannya dipersoalkan oleh pihak berwenang.
"Jadi dia belajar biar bagaimana jika dia melakukan ada pelanggaran pidana dia tidak terdeteksi tapi akhirnya ketahuan juga," ujar Argo.
Terpisah, Kepala Dusun tempat MDF tinggal, Agung Mulyadi menuturkan, pelaku jarang berinteraksi dengan lingkungan sekitar sehingga warga tidak tahu persis kesehariannya.
“Jarang bergaul dengan teman-teman sebayanya di sini,” kata Agung kepada wartawan, Jumat (1/1/2021).
Baca juga: Polisi: Remaja Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Paham Cara Kelabui Petugas di Dunia Maya
Karena itu, sebut dia, saat rumah orangtua pelaku didatangi banyak anggota polisi, warga kaget jika yang ditangkap adalah MDF.
“Kejadiannya (penangkapan) sekitar jam sepuluh, malam tadi,” ujar dia.
Disebutkan, orangtua pelaku sehari-hari menjalankan usaha toko serba ada (toserba).
Namun, pascapenangkapan, kondisi bangunan berlantai tiga itu sepi dan tertutup rapat.
Kata KPAI
Komisioner Bidang Pornografi dan Cybercrime Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap kegiatan anak di dunia maya.
"Sangat penting adanya pendampingan dan pengawasan orang tua kepada anak-anak terkait dengan aktivitasnya, saat menggunakan internet dan gawai," tutur Margaret kepada Tribunnews.com, Jumat (1/1/2021).
Pendampingan tersebut, menurut Margaret, dapat mengarahkan anak untuk memanfaatkan teknologi dengan siber dengan positif.
Berdasarkan temuan Bareskrim Polri, tersangka pembuat parodi Indonesia Raya telah diberikan ponsel sejak umur delapan tahun.
Baca juga: WNI Diduga Terlibat Parodi Lagu Indonesia Raya, DPR: Antisipasi Upaya Adu Domba
Terkait hal ini, menurut Margaret, orang tua tidak boleh abai dalam mengawasi anak.
Menurutnya, dapat menolak keinginan anak untuk memiliki ponsel.
"Orang tua tidak boleh abai dengan segala aktivitas anak di dunia siber. Apalagi anak tersebut telah dikasih HP sejak usia 8 tahun," kata Margaret.
"Orang tua sebaiknya jangan hanya memenuhi keinginan anak untuk bisa bermain HP dengan membelikan atau memberi HP tanpa adanya komitmen atau kesepakatan yang dibangun antara orang tua dan anak," tambah Margaret.
Margaret menjelaskan orang tua perlu membangun kesepakatan dengan anak ketika memberikan ponsel.
Kesepakatan tersebut bisa berisi durasi penggunaan ponsel, tempat yang diperbolehkan, serta konten yang boleh dibuka.
Dirinya mengatakan orang tua boleh tidak memberi anak ponsel ketika umurnya belum tepat.
"Pendampingan dan pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia siber sangat penting terkait dengan bagaimana anak-anak menjaga keamanan di dunia siber. Berteman dengan siapa saja, adanya ancaman konten-konten negatif dan kejahatan siber, etika dalam bergaul di dunia siber dan lain sebagainya," pungkas Margaret. (Tribunnews.com/ kompas.com/ Igman ibrahim)