News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER NASIONAL Peluang SIM Gratis | Risiko Kematian Nakes di Indonesia Tertinggi se-Asia

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas yang mengenakan APD memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu (30/12/2020). Lahan makam Covid-19 di TPU ini sudah penuh sejak 20 Desember 2020. Pengelola memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 dengan sistem tumpang atau di liang lahat keluarga. Warta Kota/Alex Suban

TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.

Pemerintah diketahui membuka kesempatan bagi warga miskin untuk membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

Selain warga miskin, pelajar hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), juga bisa mendapat akses SIM gratis.

Tak hanya mengenai SIM gratis, ada juga artikel soal risiko penularan Covid-19 di Indonesia.

Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi, mengatakan risiko penularan Covid-19 di Indonesia mencapai puncak.

Baca juga: Tiga Pemuda di Probolinggo Menangis Minta Maaf Karena Hina Satgas Covid-19, Ini Kronologinya

Baca juga: Pasar Besar Madiun Mendadak Sepi Setelah Muncul Kabar Lima Pedagangnya Meninggal Karena Covid-19

Bahkan, risiko kematian tenaga kesehatan di Indonesia termasuk tertinggi se-Asia.

Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer nasional selama 24 jam terakhir:

1. SIM Gratis untuk Warga Miskin

Cara Perpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung, Bisa di Mana Saja Asal Sudah E-KTP (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Kabar gembira bagi sejumlah masyarakat yang hendak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pemerintah membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.

Namun, tidak semua masyarakat akan mendapatkannya. Hanya masyarakat dengan kategori tertentu yang bisa mengaksesnya.

Masyarakat yang berhak mendapatkam SIM gratis itu antara lain warga miskin, mahasiswa/pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Hal ini karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini