Baca juga: Acara yang Dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Sebelum Dinyatakan Tertular Covid-19
Baca juga: Terjadi Lonjakan Kasus, Jepang Pertimbangkan Keluarkan Kondisi Darurat Covid-19
2. Pemerintah Diminta Cabut SKB Tahun 2008 tentang Ahmadiyah
Masyarakat Indonesia untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menuntut Pemerintah untuk segera mencabut SKB Tiga Menteri tahun 2008 tentang Larangan terhadap aliran Ahmadiyah.
Melalui SKB tersebut Pemerintah melarang Ahmadiyah melakukan aktivitas sesuai dengan keyakinan dan pemahaman yang mereka anut.
Salah satu deklarator Masyarakat Indonesia untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Ray Rangkuti, menjelaskan larangan terhadap Ahmadiyah itu jelas bertentangan dengan prinsip negara Pancasila.
"Pancasila yang memberi jaminan bagi setiap warga negara untuk menganut dan menjalankan keyakinan dan agama mereka masing-masing," ucap Ray dalam sebuah pernyataan kepada Tribunnews.com, Sabtu (2/1/2021).
SKB 3 menteri tersebut bukan saja menyebabkan terhentinya aktivitas menjalankan keyakinan dan pemahaman kaum Ahmadiyah.
Tapi, juga menjadi sebab terjadinya diskriminasi sosial terhadap mereka yang tergabung dalam aliran Ahmadiyah.
"Banyak penganut Ahmadiyah yang terpaksa mengungsi akibat tindakan persekusi yang mereka alami."
"Termasuk menutup rumah ibadah yang mereka dirikan," ujar Ray.
Baca juga: Mardani: FPI Punya Hak Berkumpul dan Berserikat, Pembubaran Ormas Wujud Negara Gagal Membina
Baca juga: Maklumat Kapolri soal FPI Dinilai Ancam Tugas Pers, Fadli Zon: Kebablasan dan Anti Demokrasi
3. Kata Hidayat Nur Wahid soal Larangan Penyebaran Konten FPI
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mendukung sikap Dewan Pers beserta Komunitas Pers Indonesia, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) yang mempersoalkan Pasal 2 huruf d Maklumat Kapolri.
Diketahui, salah satu isinya melarang penyebaran konten terkait Front Pembela Islam (FPI), serta menilai larangan tersebut menabrak aturan di konstitusi.