News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER NASIONAL Peluang SIM Gratis | Risiko Kematian Nakes di Indonesia Tertinggi se-Asia

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas yang mengenakan APD memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Rabu (30/12/2020). Lahan makam Covid-19 di TPU ini sudah penuh sejak 20 Desember 2020. Pengelola memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 dengan sistem tumpang atau di liang lahat keluarga. Warta Kota/Alex Suban

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Acara yang Dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Sebelum Dinyatakan Tertular Covid-19

Baca juga: Terjadi Lonjakan Kasus, Jepang Pertimbangkan Keluarkan Kondisi Darurat Covid-19 

2. Pemerintah Diminta Cabut SKB Tahun 2008 tentang Ahmadiyah

Warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) bertemu Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, pada Jumat (4/8/2017). (TRIBUNNEWS.COM / Rina Ayu)

Masyarakat Indonesia untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan menuntut Pemerintah untuk segera mencabut SKB Tiga Menteri tahun 2008 tentang Larangan terhadap aliran Ahmadiyah.

Melalui SKB tersebut Pemerintah melarang Ahmadiyah melakukan aktivitas sesuai dengan keyakinan dan pemahaman yang mereka anut.

Salah satu deklarator Masyarakat Indonesia untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Ray Rangkuti, menjelaskan larangan terhadap Ahmadiyah itu jelas bertentangan dengan prinsip negara Pancasila.

"Pancasila yang memberi jaminan bagi setiap warga negara untuk menganut dan menjalankan keyakinan dan agama mereka masing-masing," ucap Ray dalam sebuah pernyataan kepada Tribunnews.com, Sabtu (2/1/2021).

SKB 3 menteri tersebut bukan saja menyebabkan terhentinya aktivitas menjalankan keyakinan dan pemahaman kaum Ahmadiyah.

Tapi, juga menjadi sebab terjadinya diskriminasi sosial terhadap mereka yang tergabung dalam aliran Ahmadiyah.

"Banyak penganut Ahmadiyah yang terpaksa mengungsi akibat tindakan persekusi yang mereka alami."

"Termasuk menutup rumah ibadah yang mereka dirikan," ujar Ray.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Mardani: FPI Punya Hak Berkumpul dan Berserikat, Pembubaran Ormas Wujud Negara Gagal Membina

Baca juga: Maklumat Kapolri soal FPI Dinilai Ancam Tugas Pers, Fadli Zon: Kebablasan dan Anti Demokrasi

3. Kata Hidayat Nur Wahid soal Larangan Penyebaran Konten FPI

Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati ribuan jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (13/11/2020). (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mendukung sikap Dewan Pers beserta Komunitas Pers Indonesia, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) yang mempersoalkan Pasal 2 huruf d Maklumat Kapolri.

Diketahui, salah satu isinya melarang penyebaran konten terkait Front Pembela Islam (FPI), serta menilai larangan tersebut menabrak aturan di konstitusi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini