TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus berkomitmen melindungi pekerja perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.
Pemberdayaan dan perlindungan perempuan di bidang ketenagakerjaan sangat penting.
“Salah satu kunci meraih bonus demografi melalui peningkatan produktifitas dari besarnya jumlah penduduk usia kerja, adalah dengan pemberdayaan pekerja perempuan yang akan memberikan kontribusi melalui perekonomian,” kata Menaker Ida pada Webinar Peringatan Hari Ibu 2020 yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia dan Maju Perempuan Indonesia, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Kemenaker Gandeng Desainer Kondang Ivan Gunawan Selenggarakan Fashion Design Competition 2020
Namun, Ida berujar mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja perempuan tidak dapat dilaksanakan hanya oleh pemerintah, juga dibutuhkan komitmen dan upaya konkret dari seluruh pihak terkait, mulai dari pekerja dan serikatnya (SP/SB), pengusaha, hingga masyarakat luas.
“Mari kita bersama untuk ke depannya selalu bersinergi mewujudkan perlindungan bagi pekerja perempuan demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” kata Menaker Ida.
Dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan, Kemnaker sendiri telah melaksanakan tiga aspek kebijakan.
Pertama, kebijakan protektif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksi.
Baca juga: Soal Kabar BLT Subsidi Gaji Karyawan Diperpanjang hingga 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Kedua, kebijakan kuratif, yaitu larangan melakukan PHK bagi pekerja perempuan karena menikah, hamil atau melahirkan.
“Ketiga, kebijakan non diskriminatif, yaitu memberi perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender dalam semua aspek di tempat kerja Selama tahun 2020,” ucapnya.
Sementara dalam hal pencapaian, pihaknya telah melaksanakan kegiatan pembinaan pengawasan norma kerja perempuan di perusahaan dan melakukan fungsi pemberian bantuan teknis baik kepada pelaku usaha maupun pekerja di 96 perusahaan.
“Kementerian Ketenagakerjaan juga melakukan bimbingan teknis/FGD yang melibatkan peserta dari unsur pengawas ketanagakerjaan, manajemen perusahaan, dan pekerja. Kemudian membuat dan mengembangkan Sistem Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dari Diskriminasi (SI LINA NAKER PD) yang berbasis IT,” ucapnya.
Namun, Menaker Ida mengingatkan bahwa setidaknya terdapat tantangan bagi pekerja perempuan yang harus menjadi perhatian semua pihak.
Pertama, respect, yakni kurangnya keterwakilan suara pekerja perempuan dalam pengambilan keputusan, sehingga hak pekerja perempuan kurang dipedulikan.
Baca juga: 1 Januari 2021 Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, Berlaku untuk Kategori PBPU dan Bukan Pekerja
Kedua opportunity, kurangnya peluang karier dan dukungan bagi pekerja perempuan untuk berkembang.
Ketiga, security, yaitu kurangnya perlindungan dan jaminan bagi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan, seperti diskriminasi upah, kekerasan, pelecehan, kurangnya alat pelindung diri untuk bekerja, dan tidak dipenuhinya hak jaminan sosial bagi pekerja perempuan.
“Ketiga aspek di atas merupakan tantangan bagi kita semua dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan saat ini,” jelasnya.