News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Jamin Keamanan Data Penerima Vaksin Covid-19 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zonotik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi dalam siaran BNPB, Senin (22/6/2020).

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengirimkan Short Message Service (SMS) kepada seluruh calon penerima vaksin prioritas pada 31 Desember 2020 lalu.

Untuk diketahui periode pertama vaksin diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan pekerja publik di seluruh Indonesia.

Juru Bicara Vaksin Covid Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa pemerintah menjamin keamanan data penerima vaksin yang diinput melalui SMS tersebut.

"Perlu kami tegaskan bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin oleh pemerintah," kata Nadia dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan,  Jakarta, Senin, (4/1/2021).

Baca juga: Singapura Pertimbangkan Pelonggaran Akses Masuk Turis yang Sudah di Vaksin Covid-19 

Pengelolaan data calon penerima vaksin menurut Nadia mengacu Keputusan Menteri Kominfo nomor 253 tahun 2020.

Dalam aturan tersebut perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu data pribadi yang diinput dilengkapi dengan sistem keamanan sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19," katanya.

Baca juga: Thailand Juga Beli Vaksin dari Sinovac, Totalnya 2 Juta Dikirim dalam 3 Tahap

Sebelumnya Nadia mengatakan bahwa pengiriman SMS kepada calon penerima vaksin tersebut merupakan langkah awal untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Menurut dia, penerima vaksin nantinya akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS blast dengan ID pengirim bernama Peduli Covid. 

Selanjutnya penerima SMS tersebut diminta melakukan verifikasi.

Dalam proses tersebut penerima SMS akan diminta untuk mencocokkan nama yang terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Selanjutnya penerima vaksin akan melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi," katanya dalam konferensi pers virtual di Istana Kepresidenan,  Jakarta, Senin, (4/1/2021).

Baca juga: Begini Alur Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Melalui SMS

Ia mengingatkan bahwa proses registrasi sangat penting karena sebagai upaya verifikasi untuk mengkonfirmasi domisili serta skrining sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.

Proses regsitrasi dilakukan dengan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh sistem.

Nadia menambahkan untuk calon penerima vaksin di daerah yang memiliki kendala jaringan maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di Kecamatan. 

Hal yang sama juga berlaku bagi calon penerima vaksin yang tidak melakukan regsitrasi ulang melalui SMS. 

"Verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Satgas penanganan covid 19 di Kecamatan. Selanjutnya kemudian kami akan mengumumkan untuk alur yang lebih detail," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini