News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pro Kontra Rizieq Shihab

Sidang Praperadilan, Polisi Jelaskan Habib Rizieq Ajak Massa Hadir di Petamburan

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Sidang gugatan praperadilan perdana tersebut terkait penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus penghasutan kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 10 November 2020 lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepolisian menyampaikan jawaban atas permohonan penetapan tersangka  penghasutan Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus).

Dalam agenda tersebut, Polda Metro Jaya mengungkapkan Habib Rizieq mengajak massa untuk hadir dalam acara pernikahan dan Maulid Nabi.

"Bahwa tanggal 13 November 2020, Habib Rizieq mengajak masyarakat untuk datang beramai-ramai ke acara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu, 14 November 2020, di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat," ujar tim kuasa hukum PMJ dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Polisi Beri Bukti Rizieq Shihab Undang Banyak Orang di Resepsi Pernikahan Putrinya

Baca juga: Bareskrim Periksa Istri dan Menantu Rizieq Shihab Terkait Kasus RS UMMI Bogor, Ini Kata Polisi

Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Hari ke-2, Polisi Masih Terapkan Pengamanan di 3 Titik

Ajakan tersebut disampaikan Habib Rizieq saat adanya rekaman video yang diunggah di kanal YouTube Front TV.

"Ajakan tersebut disampaikan Habib Rizieq pada saat kegiatan Maulid Nabi Majelis Taklim dan Zikir Al-A'faf di Tebet," lanjutnya.

Maka, atas ajakan tersebutlah, pengacara itu mengatakan massa kemudian berbondong-bondong datang ke acara pernikahan dan Maulid Nabi Petamburan.

"Terjadi kerumunan massa yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Di mana masyarakat yang menghadiri akad nikah tersebut melampaui batas yang telah diatur dan tidak berjaga jarak dan massa yang datang tidak menggunakan masker atau tidak menggunakan masker dengan benar," ungkap tim kuasa hukum PMJ.

Terjadinya kerumunan itu juga didukung dengan fakta-fakta, antara lain pemasangan tenda di sepanjang Jalan KS Tubun hingga membeludaknya parkiran mobil dan sepeda motor di lokasi.

Bahkan, lurah Petamburan sudah mengirimkam surat kepada Habib Rizieq soal protokol kesehatan Covid-19.

"Namun permintaan itu tidak dipatuhi sebagaimana terdapat kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," pungkasnya.

Diketahui, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 Termohon.

Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

"Menyatakan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Selain itu, Kamil juga meminta penetapan tersangka terhadap kliennya juga dinyatakan tidak sah hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan," lanjut Kamis.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3)," kata Kamil.

Berikut Petitum tim hukum Habib Rizieq Shihab dalam pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:

1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;

6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan;

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini