News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Pemblokiran Rekening FPI Beserta Afiliasinya, Ada Uang Rp 1 Miliar Tak Bisa Diambil

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) - Berikut Pemblokiran Rekening FPI Beserta Afiliasinya oleh PPATK.

TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.

Sampai Selasa (5/1/2021), PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya.

Lebih lengkapnya, berikut Tribunnews sajikan fakta-fakta terkait pemblokiran rekening FPI beserta afiliasinya.

Baca juga: Bareskrim Bakal Sampaikan Hasil Penyidikan Bentrokan FPI-Polri dalam Waktu Dekat

Baca juga: Blokir Rekening FPI, Ini Pernyataan PPATK

Baca juga: Paling Lambat Pekan Depan, Komnas HAM Akan Umumkan Hasil Penyelidikan Tewasnya 6 Laskar FPI

Penjelasan PPATK

Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, menerangkan, pemblokiran rekening tersebut telah sejalan dengan kewenangan lembaganya.

Utamanya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi TPPU dan/atau tindak pidana lain," kata Dian kepada Tribunnews.

Dian melanjutkan, dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama.

Logo Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (https://ppatk.go.id/)

Satu di antaranya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh undang-undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," katanya.

Saat ini, sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan undang-undang tersebut, tambahnya, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan FPI.

"Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI," jelas Dian.

Baca juga: PPATK Hentikan Transaksi dan Aktivitas Rekening FPI

Baca juga: Bank Muamalat dan Syariah Mandiri Muncul dalam Isu Pemblokiran Rekening FPI

Baca juga: Rekening FPI Diblokir, Komentar Otoritas Jasa Keuangan hingga Pernyataan Mabes Polri

Kata Polri

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (18/5/2020). (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Polri membantah telah membekukan atau memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI).

Korps Bhayangkara memastikan pemblokiran rekening bukanlah wewenang dari Polri.

Namun demikian, Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengaku tidak mengetahui perihal institusi yang berwenang melakukan pemblokiran terhadap rekening milik FPI.

"Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkan itu. Jadi itu belum ada informasi terkait hal tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Tim Kuasa Hukum FPI Angkat Bicara

Tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta, membenarkan rekening FPI diblokir.

Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews.

Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.

Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar.

"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.

Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik.

"InsyaAllah," sambungnya.

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tribunnew/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Keterangan lain, Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar menengarai rekening bank milik FPI dibekukan usai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

"Zalim, sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.

Aziz melanjutkan, rekening yang diblokir tersebut ada dua jumlahnya.

Dari dua rekening tersebut, satu rekening uangnya tak bisa diambil.

"(Antara) Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat," kata Aziz sata dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (5/1/2021)

Aziz mengatakan dua bank itulah yang kini sedang dipastikan soal rekening FPI yang diblokir.

Pihaknya akan kembali mengonfirmasi lebih lanjut jika sudah terkonfirmasi.

Namun, Aziz tak bisa memungkiri bahwa ada uang puluhan juta yang berada di rekening yang diblokir tersebut.

"Uangnya mau diambil tidak bisa. Kami duga digarong. (Uang tersebut) Untuk kegiatan kemanusiaan dan anak yatim serta duafa," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Ilham Rian Pratama/Reza Deni/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini