News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zumi Zola Terjerat Kasus

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan Peninjauan Kembali, Ini Pesan KPK ke Mahkamah Agung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban Termohon KPK pada 22 Januari 2021," ucap Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya Zumi divonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hak politik Zumi juga dicabut untuk jangka waktu lima tahun.

Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp37.477.000.000, 173.300 dolar AS, dan 100.000 dolar Singapura.

Jika ditotalkan dalam rupiah sekitar Rp41 miliar.

Uang tersebut, kata Hakim, digunakan Zumi untuk keperluan pribadi serta keluarganya.

Misalnya untuk membeli action figure di Singapura dan pakaian.

Selain itu, Zumi juga terbukti menerima 1 unit mobil Toyota Alphard.

Penerimaan gratifikasi dilakukan melalui perantara tiga orang kepercayaan Zumi, yakni Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.

Tak hanya itu, Zumi juga terbukti menyuap anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan uang total Rp16,34 miliar.

Uang tersebut diberikan guna memuluskan pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini