Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) akan dituntaskan pada tahun 2021 ini.
Dia mengungkapkan, naskah revisi UU Pemilu saat ini sudah masuk ke Baleg untuk selanjutnya diadakan rapat pembahasan.
Hal itu disampaikannya dalam webinar bertajuk 'Asa Politik Indonesia 2021', Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Tanggapi IPW, Ketua Komisi III DPR: Semua Bintang Tiga Punya Peluang dan Berpotensi Jadi Kapolri
"Saya melihat politik negara atau pemerintahan kita dalam 2021, kita agendakan, yang akan dituntaskan DPR adalah UU Pemilu karena naskahnya sudah masuk ke Baleg, ini naskahnya tebal sekali," ucap Willy.
Willy menyebut, ada enam isu krusial dalam revisi UU Pemilu.
Satu diantaranya yaitu terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Baca juga: Komisi II DPR Akan Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada 2020
Menurut Willy, kenaikan ambang batas parlemen dibutuhkan untuk konsolidasi proses demokrasi di Indonesia.
"Dalam posisi ini Nasdem mengusulkan 7 persen Parliamentary Threshold (PT), dan untuk presidential threshold ada usulkan untuk diturunkan sehingga terjadi ruang yang lebih terbuka," kata Ketua DPP Partai NasDem itu.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Yahya Zaini Minta BPOM Segera Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac
Kemudian isu terkait keserentakan Pemilu 2024 yang dinilainya akan berdampak tidak fokus dalam mencari pemimpin.
Isu lainnya adalah dalam revisi UU Pemilu adalah terkait daerah pemilihan (dapil), konversi suara, sistem proporsional terbuka dan tertutup dalam Pemilu dan Pilkada.
"Terakhir pilkada, kita dalam spirit melakukan normalisasi Pilkada, jadi sejauh ini yang beredar di publik soal akan diserentakan semuanya itu (pemilu) ini suatu yang sangat berat ya. Itu yang harus kita pertimbangkan tidak hanya sekedar berbicara efisiensi anggaran," ujar Willy.