News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Abu Bakar Baasyir Bebas

Respons Mahfud MD Sikapi Abu Bakar Baasyir yang Akan Bebas Pada Jumat Ini

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ketika menyampaikan konferensi pers secara virtual pada Kamis (1/10/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi terkait segera bebasnya narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.

Mahfud MD mengatakan kebebasan tersebut merupakan hak Baasyir karena telah selesai menjalani hukuman secara penuh.

Mahfud MD juga mengatakan tidak ada perlakuan atau persiapan khusus dari pemerintah untuk pembebasan tersebut.

"Itu hak ABB (Abu Bakar Baasyir) secara hukum untuk dibebasmurnikan sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh. Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Keluarga dan Pengacara yang Menjemput Abu Bakar Baasyir Diminta Bawa Rapid Test Antigen

Selain itu, Mahfud juga mengatakan terkait pembebasan tersebut pemerintah memiliki mekanisme penanganan dan pengawasan.

"Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, bakal menghirup udara bebas pada 8 Januari 2021.

Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Abu Bakar Ba'asyir divonis pidana penjara selama 15 tahun.

Baca juga: Jelang Abu Bakar Baasyir Bebas, Polri: Tak Boleh Underestimate, Pengamanan Telah Dipersiapkan Matang

"Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangannya, Senin (4/1/2021).

Rika menerangkan, dalam pembebasan Abu Bakar Baasyir, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta Densus 88 Antiteror.

"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," terang Rika.

Baca juga: Menlu Australia: Indonesia Harus Pastikan Abu Bakar Baasyir Tak Jadi Ancaman Setelah Bebas

Pada Januari 2019 lalu, Abu Bakar Ba'asyir sempat akan dibebaskan oleh pemerintah setelah mendapatkan program asimilasi.

Namun rencana pembebasan Ba'asyir urung terjadi, karena Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Wiranto, mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini