News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Singgung Soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Advokat Hukum: Sebenarnya Kita Darurat

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maraknya penyebaran konten pornografi atas dasar balas dendam, Advokat Hukum Sigit N. Sudibyanto singgung soal RUU PKS: Sebenarnya Kita Darurat.

TRIBUNNEWS.COM - Maraknya kasus penyebaran konten pornografi atas dasar balas dendam (revenge porn) sangat merugikan bagi korban.

Revenge porn merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual.

Diketahui, sampai saat ini Indonesia memiliki payung hukum secara spesifik mengenai perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Advokat hukum Solo Sigit N. Sudibyanto memberikan tanggapannya terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Baca juga: Pengamat : Jadi Penghasil Nikel, RI Jangan Fokus Urus Mobil Listrik

Baca juga: Tim Ahli WHO Untuk Meneliti Asal Mula Virus Covid-19 Dilarang Masuk China

Dalam program Kacamata Hukum bertajuk Pacar Sebar Foto karena Cinta Diputus, Apa Pidananya?, Senin (4/1/2021), ia menyebutkan Indonesia kini di situasi darurat

"Sebenernya memang kita darurat, karena semakin kita mengenal media sosial, ternyata banyak kejadian penyebaran konten pornografi," ucap Sigit

Menurutnya, UU Pornografi belum mengatur perlindungan bagi korban secara khusus.

"UU Pornografi ini kurang komprehensif dalam perlindungan korban," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Batik Surakarta itu. 

Baca juga: Seorang Pria di Tangerang Kerap Curi Alquran dari Musala Untuk Dijual Kembali, Ini Kata Polisi

Baca juga: Terbukti Bukan Lawan Main Gisel di Video Syur, Adhietya Mukti Lega Bebas dari Hujatan

Ia juga menambahkan RUU PKS ini lebih komprehensif pada perlindungan korban.

"Kalau saya baca draf RUU PKS itu lebih komprehensif."

"Ada perlindungan hukumnya, melibatkan dari psikologi, sampai ada recovery (pemulihan)."

"Jadi si korban ini bersedia bersaksi dan menegakkan kebenaran," kata Sigit.

Maraknya penyebaran konten pornografi atas dasar balas dendam, Advokat Hukum Sigit N. Sudibyanto singgung soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Senin (4/1/2021).

Namun, tidak menutup kemungkinan kasus ini menggunakan UU Pornografi.

Apalagi situasi kasusnya, pelaku menyebarkan konten porno tanpa izin dari pihak terkait.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini