News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tekan Laju Penularan Covid-19, Pemerintah Akan Batasi Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). Airlangga mengatakan, pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat di di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat di di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Airlangga menuturkan, pembatasan tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat."

"Harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," ujar Airlangga, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Airlangga: Vaksin Diharapkan Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Baca juga: Menko Airlangga: Pandemi Menjadikan RI Semakin Berdaya Tahan

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) ini mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat ini akan dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020.

Airlangga menyebut, dalam PP itu diatur mekanisme pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Pemerintah akan memulai pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat. Hal tersebut akan dilakukan segera setelah adanya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris (Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris)

Namun, ia menegaskan, pembatasan kegiatan kali ini bukan berarti pelarangan kegiatan.

"Ini adalah pembatasan. Berdasarkan kriteria yang ditetapkan," katanya.

Bali dan Jawa dipilih karena kedua pulau tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan pemerintah.

Parameter yang dimaksud antara lain tingkat kematian di atas rata-rata nasional.

Baca juga: Cegah Covid-19, Korlantas Polri Awasi Ketat Pembatasan Pengunjung Rest Area di Tol Jakarta-Cikampek

Baca juga: Ini Daftar Pembatasan Aktivitas di Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan keterisian RS untuk ruang isolasi dan ICU di atas 70 persen.

"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 hingga 25 Januari, pemerintah akan terus melakukan evaluasi."

"Mengawasi dengan ketat pelaksanaan protokol kesehatannya dan meningkatkan operasi yustisi," tambah Airlangga.

Pemerintah akan tambah tenaga medis

Sebelumnya diberitakan, Airlangga Hartarto juga mengatakan, akan menambah jumlah tenaga kesehatan untuk merawat pasien Covid-19.

Penambahan tersebut merujuk pada melonjaknya kasus Covid-19 aktif di Indonesia.

"Kementerian Kesehatan akan menambah jumlah tenaga kesehatan targetnya 10.000 (tenaga kesehatan)."

"Utamanya sebanyak 7.900 perawat dari 141 fasilitas kesehatan," kata Airlangga, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Menko Airlangga: Pandemi Menjadikan RI Semakin Berdaya Tahan

Baca juga: Saat Ini, Indonesia Berada di Puncak Risiko Penularan Covid-19 dan Kematian Nakes Tertinggi se-Asia

Ia juga menyampaikan perkembangan terbaru pasien Covid-19 di Indonesia.

Menurutnya, data pemerintah hingga Minggu (3/1/2021) mencatat kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 110.679 jiwa.

Jumlah kasus aktif ini diketahui berdasarkan pengurangan total pasien yang sembuh dan meninggal dunia.

Tenaga medis melakukan rapid test (tes cepat) Covid-19 terhadap warga di Gelanggang Remaja Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020). Polda Metro Jaya menyelenggarakan bakti sosial penyemprotan cairan disinfektan dan rapid test atau tes cepat Covid-19 karena adanya temuan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dari jemaah Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di kawasan Tebet. (Tribunnews/Herudin)

Selain menambah tenaga kesehatan, kapasitas tempat tidur di rumah sakit (RS) juga akan ditingkatkan.

Airlangga menuturkan, pemerintah akan menambah ketersediaan tempat tidur hingga 30 persen untuk merawat pasien Covid-19.

"Pemerintah Pusat akan melakukan (koordinasi, red) dengan rumah sakit-rumah sakit pemerintah perawatan."

"Alokasi untuk penanganan Covid-19 ditingkatkan menjadi 30 persen dan Menteri Kesehatan akan mempersiapkan hal tersebut," jelasnya.

Baca juga: Menko Airlangga: Tahun 2021 Kembali Kerja, Kembali Kembangkan Usaha, Manfaatkan Peluang

Baca juga: Kematian Tenaga Medis di Indonesia Peringkat 5 Besar di Dunia, 504 Nakes Meninggal Akibat Covid-19

Pemerintah juga akan mendorong penguatan implementasi tata laksana Protokol Kesehatan Covid-19.

Terutama penguatan protokol kesehatan di fasilitas kesehatan nonrujukan.

Airlangga juga menyebut perlunya penerapan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) secara tepat sasaran.

"Pemerintah terus mendorong peningkatan daripada surveilans, baik itu tes, lacak, maupun isolasi," ujarnya.

(Tribunnews.com/Maliana)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini