TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi melanjutkan penyaluran tiga bansos di tahun 2021.
Dikutip dari resmi laman Kemensos, tiga bansos yang dilanjutkan penyalurannya itu yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Penyaluran tiga bansos ini telah dimulai pada 4 Januari lalu.
Untuk Bansos Sembako, jumlah penerimanya sebanyak 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Besarannya sebesar Rp 200 ribu setiap bulannya selama satu tahun.
Baca juga: 3 Bansos yang Akan Disalurkan Pemerintah di 2021, Termasuk Sembako Senilai Rp 200 Ribu
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM Kemensos, Asep Purnama mengatakan untuk tahun ini, penyaluran Bansos Sembako dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himbara.
Para penerima adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Ini harus terdaftar di DTKS, karena mekanismenya berbeda dengan yang kemarin. Penyalurannya melalui Himbara ke rekening masing-masing, tidak berupa barang," kata Asep, Jumat (4/1/2020).
Cara Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu
Lantas bagaimana cara mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima Bansos Sembako?
Pengecekan penerima Bansos Sembako dapat dilakukan melalui laman dtks.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke login dtks.kemensos.go.id atau LINK INI.
2. Lalu pilih ID Kepesertaan DTKS atau NIK.
3. Ketik nomor kepesertaan ID atau NIK.
4. Masukkan nama sesuai ID/NIK.
5. Klik cari untuk menyesuaikan ID/NIK dan nama yang diinput.
6. Jika terdapat dalam database, akan ada keterangan anda sebagai penerima.
Baca juga: Cek Data Penerima BST Rp 300 Ribu, Gunakan NIK via dtks.kemensos.go.id, Cara Mencairkan Bansos Tunai
Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan, "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!"
Cara Cek Bansos PKH
Bansos PKH ini dicairkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 kali pencairan yakni Januari, April, Juli dan Oktober 2021.
Proses pencairan dilakukan melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Untuk mengecek apakah Anda menjadi penerima PKH, bisa dilakukan secara online di laman terpadu milik Kemensos cekbansos.siks.kemensos.go.id
Namun, pantauan Tribunnews.com pada Selasa (5/1/2020) siang, laman ini tak bisa diakses.
Baca juga: Menko PMK: Bansos Sembako Warga DKI Jakarta Akan Diganti Bantuan Sosial Tunai pada 2021
Tak perlu khawatir, selain di laman Kemensos, penerima bansos PKH bisa dicek melalu laman pemerintah provinsi masing-masing.
Untuk Pemprov Jateng, pengecekan dilakukan di laman https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id atau LINK INI
Berikut caranya;
- Akses https://caribdt.dinsos.jatengprov.go.id/public/dashboard
- Cari pencairan by NIK untuk penerima PKH, KIS/PBI(BPJS), KIP(Kartu Indonesia Pintar) dan BSP (Bantuan Sosial Pangan).
- Tekan kirim
- Jika terdaftar sebagai penerima PKH, akan muncul keterangan terdaftar ''Data Tersedia' sebagai penerima PKH disertai dengan nama penerima dan sejumlah bantuan lainnya yang diterima.
Selain Pemprov Jateng, Pemprov Jabar dan Jatim juga menyediakan laman pengecekan penerima bansos.
Berikut link-nya:
- Pengecekan bansos Pemprov Jabar: https://bansos.pikobar.jabarprov.go.id/
- Pengecekan bansos Pemprov Jatim: https://radarbansos.jatimprov.go.id/
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Jawahir Gustav Rizal)