TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2020, Dewan Pengawas KPK telah memberikan lebih dari 500 izin penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan.
"Dewan Pengawas KPK telah memberikan sebanyak 571 izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaaan," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
Rinciannya, dikatakan Albertina, ada 132 izin penyadapan, 62 izin penggeledahan, dan 377 izin penyitaan .
"Seluruh permohonan dimaksud diberikan izin oleh Dewan Pengawas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam," kata Albertina.
"Pada umumnya, proses pemberian izin oleh Dewan Pengawas hanya berlangsung sekitar 4-6 jam," tambahnya.
Baca juga: Dewas KPK Terima 247 Surat Aduan dari Masyarakat Selama 2020, Berikut Rinciannya
Albertina menambahkan Dewas KPK juga melakukan monitoring terkait pelaksanaan izin penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan.
"Evaluasi laporan pertanggungjawaban penyadapan yang diserahkan oleh penyelidik dan/atau penyidik sebanyak 23," tambah Albertina.
Sementara itu, Albertina menyebut verifikasi dokumen administrasi penggeledahan dan penyitaan sebanyak 695.
"BA (Berita Acara) penyitaan sebanyak 63, BA penggeledahan 64. Tinjau lapangan terhadap benda sitaan sebanyak 50 bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat untuk perkara Dadang Suganda," pungkasnya.