Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono, dinyatakan reaktif Covid-19.
Alhasil sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1/2021) ditunda.
"Jadi kita tunda perkara ini hari Jumat Tanggal 8 Januari 2021, masih pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang selesai dan ditutup," ucap hakim ketua Saefuddin Zuhri dalam sidang.
Baca juga: Sempat Komunikasi, Saksi Bilang Terduga Penyuap Nurhadi Bicara Soal Dizalimi dan Rekayasa
Jaksa KPK Takdir Suhan menguatkan, alasan sidang ditunda karena berdasarkan tes Rezky dinyatakan reaktif Covid-19.
Saat ini, imbuhnya, Rezky sedang menjalani tes swab untuk mengetahui apakah dia positif Covid-19 atau tidak.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, terdakwa Rezky Herbiyono hasil rapid test-nya dinyatakan reaktif. Karenanya untuk hasil swab test PCR, akan diperoleh besok. Kami berharap hasilnya negatif sehingga persidangan tetap lanjut," kata jaksa Takdir usai sidang.
Baca juga: Nurhadi Renovasi Rumah Miliaran Rupiah Pakai Duit Usaha Burung Walet
Sementara itu, tim kuasa hukum Nurhadi dan Rezky, Muhammad Rudjito, mengatakan Rezky diketahui reaktif Covid-19 berdasarkan dari hasil tes rapid antigen.
"Jadi sidang ini ditunda terdakwa dua saudara Rezky berdasarkan rapid antigen reaktif. Untuk itu diperlukan langkah berikutnya swab PCR," kata Rudjito selepas sidang.
Rudjito juga menuturkan, hasil tes swab PCR baru akan diketahui sehari setelahnya.
Sehingga bila dinyatakan negatif, sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang.
"Kalau hasilnya negatif hari Jumat akan dilakukan persidangan," ujar Rudjito.
Sedianya dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan saksi Iwan Cendikia Liman ke dalam persidangan.
Baca juga: Terungkap, Harga Renovasi Rumah Nurhadi di Patal Senayan Capai Rp 14 Miliar
Dia menegaskan, selama proses persidangan belum terbukti adanya aliran uang pengurusan perkara kepada Nurhadi.