"Yang bersangkutan mencoba masuk ke bandara dan lolos dan bisa berangkat ke Bali," jelasnya.
Baca juga: Fiersa Besari Sempat Hadapi Kondisi Rumit, Istrinya Positif Covid-19 Saat Hamil, Kini Swab Negatif
Karena melihat adanya peluang bisnis dari penjualan surat hasil swab PCR palsu itu, kemudian tersangka MAIS mengajak rekan-rekannya untuk menjual surat tersebut.
Hal itu ditanggapi oleh EAD yang mempromosikan jasa swab PCR palsu itu di akun Instagram-nya.
"Kemudian MAIS sesampainya di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini.Kemudian ditanggapi EAD. EAD juga mengajak MFA. EAD melakukan promosi di akun instagramnya," jelasnya.
Para tersangka mengunggah iklan penjualan surat PCR melalui media sosial Instagram dan bahkan viral. Mereka menawarkan jasa pembuatan surat PCR dengan biaya Rp650 ribu per satu surat.
"Ini beredar di medsos adanya unggahan salah satu akun instagram dari seseorang inisial MHA isinya adalah 'yang mau PCR cuma butuh KTP, nggak usah swab, beneran satu jam jadi. Ini bisa dipakai diseluruh Indonesia dan tanggalnya bisa pilih'," beber Yusri.
Setelah mendapatkan file pdf tersebut, ketiganya mencoba-coba mengedit dan memasukkan identitas. Ketiganya kemudian berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta melalui terminal 2 dan ternyata lolos.
"Yang bersangkutan mencoba masuk ke bandara dan lolos dan bisa berangkat ke Bali," imbuhnya.
Dari situlah, ketiganya menangkap peluang bisnis. Tersangka EAD kemudian mempromosikan jasa swab PCR palsu itu di akun media sosial.
"Kemudian MAIS sesampainya di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini. Kemudian ditanggapi EAD, EAD juga mengajak MFA. EAD melakukan promosi di akun instagramnya," kata Yusri.
Promosi itu pun berhasil karena akhirnya ada dua pelanggan yang melakukan transfer ke mereka. Hanya saja dua pelanggan ini kabur setelah mengetahui informasi tersebut viral.
"Ada dua pelanggan yang sudah mentransfer ke akun ini. Konsumennya sudah membayar ke EAD. Karena mengetahui informasi viral, pelanggan tersebut melarikan diri tanpa mengambil surat swab PCR Palsu," imbuhnya.
Viralnya hal tersebut sampai ke akun Instagram dr. Tirta dan membuatnya semakin viral. Pada akhirnya PT BF mengetahui adanya pencatutan nama terkait surat hasil swab PCR palsu tersebut.
PT BF kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan kepolisian pun berhasil meringkus ketiga pemuda tersebut. Hingga kini, polisi masih mengejar satu pelaku lain yang diketahui menyebarkan template surat PCR itu ke para tersangka.
"Kami akan dalami lagi termasuk dari mana MAIS dapat pelajaran ini dan ada satu temannya yang kita lakukan pengejaran," tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 32 junto Pasal 48 UU nomor 19 tahun 2016, Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 263 KUHP. Ketiga tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.