TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Hari ini, penyidik KPK memanggil Buyung Airlangga selaku staf PT Tigapilar Agro Utama (TAU).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: KPK Wanti-wanti Kemensos, Akurasi Data Penerima Bansos Masih Bermasalah
PT. Tigapilar Agro Utama sendiri merupakan satu di antara sejumlah perusahaan yang ditunjuk Kemensos di era kepemimpinan Juliari Peter Batubara.
Sebelum Airlangga, KPK juga sudah memeriksa saksi lainnya yang berkaitan dengan PT. Tigapilar, yakni Imanuel Tarigan selaku staf dan Nuzulia Hamzah selaku broker.
Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (5/12/2020) lalu, tim penyidik KPK menangkap enam orang.
Satu di antaranya yakni Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, Wan Guntar.
Namun usai menjalani pemeriksaan pada hari itu, Wan Guntar dilepaskan.
Baca juga: Natal Pertama bagi Eks Mensos Juliari Batubara di Rutan KPK
KPK menetapkan Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.
Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.