TRIBUNNEWS.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac halal.
Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, setelah audit terhadap vaksin asal China tersebut usai.
"Terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Biofarma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya," kata Asrorun Niam Sholeh melaui konferensi pers yang ditayangkan di YouTube TV MUI, Jumat (8/1/2021).
Niam juga mengatakan MUI hanya menentukan kehalalan vaksin Sinovac.
Soal keamanan vaksin tersebut akan diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Akan tetapi mengenai kebolehan penggunaannya ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan penggunaan dari Badan POM," ucapnya.
Baca juga: Bersama Menkes dan Menteri BUMN, KPK Bahas soal Pengawasan Proses Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Pecah Rekor Tambahan Corona dalam 3 Hari Berturut, Kasus Indonesia Terbanyak ke-4 di Asia
Kata BPOM
Sementara itu BPOM hingga saat ini belum mengeluarkan Emergency use Authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 Sinovac.
Kepala BPOM, Penny K Lukito menyebut BPOM telah memasuki tahap akhir evaluasi uji klinik.
"Segera akan ada pertemuan final sebelum menerapkan EUA."
"Saat ini BPOM telah memasuki tahap akhir evaluasi hasil uji klinik," ungkap Penny, Jumat (8/1/2021) dikutip dari Kompas TV.
Penny mengungkapkan, uji klinik vaksin Sinovac di Bandung memiliki desain yang sama dengan uji klinik yang dilakukan di Brazil dan Turki.
Yakni dengan menggunakan subyek penerima vaksin pada rentang usia 18-59 tahun.
"Penggunaan pada usia lansia di atas 59 masih menunggu data hasil uji klinik fase tiga yang masih berlangsung di Brazil," ungkapnya.
Baca juga: Menko Airlangga: BPOM Telah Kantongi Data Uji Klinis Hingga EUA Sinovac dari Turki dan Brazil