News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Abu Bakar Baasyir Bebas

Perjalanan Lengkap Kasus Abu Bakar Baasyir Mulai Dari Penangkapan, PK Ditolak, Hingga Bebas Murni

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abu Bakar Baasyir bebas murni dan meninggalkan Lapas Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021) pagi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abu Bakar Baayir bebas murni hari ini, Jumat (8/1/2021) setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara.

Ia keluar dari Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 05.28 WIB dengan menaiki mobil bernomor polisi AD 1138 WA dan juga ambulans berpelat B 1642 PIX.

Baasyir langsung pulang ke Solo, Jawa Tengah, dengan pengawalan ketat Densus 88 Antiteror Polri.

Dalam menjalani hukuman, Baasyir mendapatkan total remisi 55 bulan yang terdiri dari remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.

Baca juga: BREAKING NEWS: 8 Jam Perjalanan dari Bogor, Abu Bakar Baasyir Tiba di Ponpes Ngruki Sukoharjo

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut diketahui ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat, Senin (9/8/2010).

Ia ditangkap ketika dalam perjalanan pulang menuju Jawa Tengah setelah mengisi sejumlah pengajian di jawa Barat.

Saat itu, Abu Bakar Baasyir dituding terlibat dalam perencanaan dan pendanaan pelatihan paramiliter di Aceh.

Setelah melalui proses penyidikan, akhirnya Abu Bakar Baasyir menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 10 Februari 2011.

Saat itu, Baasyir didampingi 32 pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM).

Dalam sidang perdananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan 93 halaman dakwaan untuk Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) tersebut.

Baca juga: Profil Abu Bakar Baasyir, Berulang Kali Dipenjara Terkait Kasus Terorisme Hingga Akhirnya Bebas

Baasyir didakwa dengan tujuh pasal berlapis.

Kemudian, Senin 9 Mei 2011, jaksa menuntut Abu Bakar Baasyir dengan hukuman seumur hidup.

Pada Kamis 16 Juni 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya 15 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Abu Bakar Baasyir menjalani sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini