News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Abu Bakar Baasyir Bebas

Perjalanan Lengkap Kasus Abu Bakar Baasyir Mulai Dari Penangkapan, PK Ditolak, Hingga Bebas Murni

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abu Bakar Baasyir bebas murni dan meninggalkan Lapas Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021) pagi.

Video itu merekam latihan menembak, bongkar pasang senjata api, latihan fisik, dan latihan lain.

Selain itu, hakim menilai Baasyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror.

Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum.

Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.

Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Baasyir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme.

Selain itu, Baasyir pernah dihukum.

Adapun hal yang meringankan adalah Baasyir berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia.

Perlawanan Baasyir

Abu Bakar Baasyir menyatakan menolak vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Ba'asyir, saat diberikan kesempatan oleh hakim untuk memberikan tanggapan atas putusan tersebut.

"Saya menolak karena putusan ini zalim, menyalahi syariat Islam. Haram hukumnya bagi saya menerima vonis ini," kata Ba'asyir kepada hakim yang dipimpin oleh Herry Swantoro, Kamis (16/6/2011).

Sesaat setelah vonis dibacakan, tim penasihat hukum Baasyir pun menyatakan langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baasyir melalui kuasa hukumnya mendaftarkan memori banding putusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 22 Juni 2011.

Baca juga: BNPT Akan Lakukan Program Deradikalisasi Terhadap Abu Bakar Baasyir

Dalam upaya banding tersebut, hukuman Baasyir dikurangi menjadi 9 tahun penjara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini