TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menindak tegas pelanggar protokol kesehatan pada 55 RW yang berada di zona merah penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta selama masa PSBB secara serentak Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 mendatang.
"Penindakan melalui operasi yustisi akan kita lakukan penindakan dengan tegas. Kemudian juga ada yang namanya Tim Pemburu yang sudah dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya, ini akan terus bekerja dengan masif untuk ini semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Bakal Ngantor di Polsek Zona Merah Covid-19 Mulai Pekan Depan
Yusri menyampaikan 55 RW yang berada di zona merah di DKI Jakarta merupakan angka yang cukup tinggi.
Atas dasar itu pihaknya akan memaksimalkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di DKI Jakarta.
PSBM, lanjut Yusri, merupakan pengawasan Polri terhadap protokol kesehatan hingga ke kampung-kampung.
Nantinya, pengawasan juga dibantu dengan berbasis komunitas masyarakat yang ada.
"Kita akan berkolaborasi, akan kita fokus sekarang ini bagaimana cara mengupayakan supaya Covid-19 di Jakarta ini bisa ditekan sedini mungkin, bahkan kalau perlu dihilangkan. Ya, mudah-mudahan vaksinasi sudah bisa berjalan nanti ke depan. Tetapi apa upaya yang akan dilakukan? Kampung Tangguhnya akan kita perketat lagi. RW tangguhnya akan kita buat perketat lagi," ungkapnya.
Yusri menjelaskan nantinya akan ada paling banyak dua sampai tiga posko Kampung Tangguh atau RW Tangguh di satu Polsek.
Nantinya, posko itu juga akan dibentuk di Bekasi, Depok dan Tangerang.
"Kemarin memang Pak Kapolri menyampaikan, minimal dalam satu Polsek ada dua RW atau tiga RW segera dibentuk. Itu sudah dilakukan oleh Pak Kapolda. Nanti akan kita hitung semua di wilayah hukum Polda Metro Jaya," pungkasnya.