Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan kebijakan PPKM akan bikin kerugian tambah besar apalagi belum tentu kasus positif Covid-19 akan turun.
Namun Christ memaklumi pemerintah mengambil langkah itu memang untuk menekan kasus positif virus Covid-19 yang kian meningkat.
Baca juga: Dua Pekan PPKM di Jawa-Bali, Dikritik Ekonom dan Pengusaha, Apa Bedanya dengan PSBB?
"Kerugian sudah pasti, tapi menurut saya pada masa sekarang di mana yang positif (covid-19) sudah begitu tinggi dan persentase kasus positif dari jumlah tes di Indonesia jadi satu di antara yang tertinggi," ujarnya.
Apalagi lanjut Christ semua rumah sakit juga sudah dalam kapasitas penuh, sehingga mau tidak mau harus ada kebijakan pembatasan laju aktivitas manusia baru.
Namun, dia mengungkapkan, sebenarnya ada baiknya kebijakan penguncian aktivitas total atau lockdown dari Sabang hingga Merauke ketimbang PPKM sebagian Jawa-Bali.
"Penerapan lockdown harus total dan bukan parsial seperti yang sekarang berlaku karena kesehatan rakyat adalah prioritas tertinggi," katanya.
Meski lockdown dampaknya untuk ekonomi pastinya akan sangat menderita, tapi itu hanya di awal saja. Dia menyarankan, pemerintah juga harus turun langsung memberikan bantuan sosial yang tepat sasaran selama periode lockdown, sehingga pemulihan ekonomi bisa seperti huruf V, bukan lambang Nike layaknya melalui kebijakan PSBB.
"Pemerintah harus fokus dalam bantuan di semua aspek, sekarang ini kan bocornya sangat besar, tapi apapun itu, kondisi rakyat yang terinfeksi sudah sangat tinggi. Contohnya di Amerika Serikat, kasus positif Covid-19 22 juta, tapi yang sudah di tes 265 juta orang atau 8,5 persen dari populasi, sementara kasus positif Covid-19 di Indonesia 797 ribu dari yang di tes 7,7 juta orang atau artinya 10,4 persen dan masalah yang paling darurat yakni semua rumah sakit dan ICU penuh," pungkas Christ.
Telegram Kapolri
Markas Besar Kepolisian RI menerbitkan Surat Telegram Kapolri sebagai tindak lanjut Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang diberlakukan pemerintah di pulau Jawa-Bali 11-25 Januari 2021.
Surat telegram itu bernomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021. Surat telegram yang dialamatkan kepada seluruh Kapolda itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," kata Komjen Pol Agus Andrianto.
Surat Telegram tersebut memerintahkan kepada para Kapolda untuk:
1. Melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak Pemda (Kepala Daerah) untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Perda.