Danang menerangkan selama ini protokol kesehatan juga sudah diimplementasikan di rest area dan gardu tol.
"Pembersihan dan sanitasi dilakukan secara rutin oleh kami (BPJT) dan operator PT Jasa Marga (Persero)," ujar Danang.
BPJT, kata Danang, mengikuti aturan dari pemerintah apakah kapasitas pengunjung rest area yang saat ini sudah maksimal 50 persen perlu ditekan lagi atau tidak.
Dia bilang selama periode Natal dan Tahun Baru 2020/2021 sudah dilakukan pembatasan tersebut agar tidak terjadi penumpukan di tempat peristirahatan sementara.
"Kalau jumlah melebihi kapasitas akan kita alihkan ke rest area lain. Karena rest area kita sudah ideal yakni jarak antara rest area per 30-40 kilometer," katanya.
BJPT juga telah menugaskan anak perusahaan dari Jasa Marga mengenai dukungan alat-alat termasuk penyediaan APD selama Covid-19.(Tribun Network/igm/nas/van/wly)