Surat undangan ini berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.
Masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.
Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga.
Jangan lupa mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker.
Baca juga: Risma: Bantuan Tunai PKH Disalurkan Dalam Empat Tahap
Setiba di kantor pos, tunggul giliran untuk mencairkan BST Rp 300 ribu.
Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.
Masyarakat akan langsung mendapat BST Rp 300 ribu.
Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana BST Rp 300 ribu di kantor pos.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Sri Juliati)